Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

FJPI Sumut Kecam Aksi Represif Polisi pada Pewarta Foto di Medan

Polisi memadamkan api ban bekas di tengah jalan. IDN Times/Zainul Arifin

Medan, IDN Times - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara mengecam keras aksi represif oknum yang diduga polisi kepada Raden Armand, Pewarta Foto Indonesia Medan saat peliputan demo penolakan Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020).

Ketua FJPI Sumut, Anggia Nasution mengatakan hal ini telah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

1. Anggia menuturkan, apa yang telah dilakukan oleh oknum yang diduga pihak kepolisian tidaklah benar

Massa aksi penolak UU Cipta Kerja melempar batu ke arah polisi di Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Anggia menuturkan, apa yang telah dilakukan oleh oknum yang diduga pihak kepolisian tidaklah benar. Apalagi jurnalis telah dijamin perlindungannya sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

"Sesuai UU No 40 tahun 1999, kemerdekaan pers untuk mencari berita dan menyebarluaskan berita atau informasi merupakan hak asasi warga negara. Tentunya yang namanya hak asasi, negara harus turut menghormati dan melindungi bukan malah sebaliknya. Seperti melakukan intimidasi hak itu," ujarnya, Jumat (16/10/2020).

2. Yang dialami oleh anggota Pewarta Foto Indonesia Medan telah mengangkangi Undang-Undang tentang pers

Armand Raden saat dikerumuni aparat dan dipaksa menghapus foto, Kamis (8/10/2020). (Dok. PFI Medan)

Kata Anggia, pers juga dijamin untuk tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. "Artinya apa yang dialami oleh anggota Pewarta Foto Indonesia Medan, Raden Armand ketika dipaksa menghapus file, menarik paksa kamera adalah tindakan yang telah mengangkangi undang-undang tentang pers," jelas Anggi.

"Karena memang jurnalis dijamin kemerdekaannya dalam undang-undang untuk mencari dan mengeluarkan berita atau informasi. Belum lagi, aksi kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis, dan kepada siapapun tidak dibenarkan," ucap Anggia.

3. Anggia: Atas nama FJPI Sumut meminta kasus tersebut segera ditindaklanjuti

Kegiatan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut. (IDN Times/Indah Permata Sari)

Anggia juga menyampaikan, atas nama FJPI Sumut meminta kasus tersebut segera ditindaklanjuti dan oknum yang diduga aparat kepolisian yang telah melakukan intimidasi dapat diproses secara hukum dan diberikan sanksi.

"Karena permasalahan ini terus berulang sehingga sikap tegas harus dilakukan agar tidak kembali terjadi di masa ke depan dan tidak menjadi preseden buruk terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia," tutur Anggia.

Share
Topics
Editorial Team
Masdalena Napitupulu
EditorMasdalena Napitupulu
Follow Us