FJPI Sumut Kecam Aksi Represif Polisi pada Pewarta Foto di Medan

Raden diintimidasi saat peliputan demo tolak Omnibus Law

Medan, IDN Times - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara mengecam keras aksi represif oknum yang diduga polisi kepada Raden Armand, Pewarta Foto Indonesia Medan saat peliputan demo penolakan Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020).

Ketua FJPI Sumut, Anggia Nasution mengatakan hal ini telah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

1. Anggia menuturkan, apa yang telah dilakukan oleh oknum yang diduga pihak kepolisian tidaklah benar

FJPI Sumut Kecam Aksi Represif Polisi pada Pewarta Foto di MedanMassa aksi penolak UU Cipta Kerja melempar batu ke arah polisi di Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Anggia menuturkan, apa yang telah dilakukan oleh oknum yang diduga pihak kepolisian tidaklah benar. Apalagi jurnalis telah dijamin perlindungannya sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

"Sesuai UU No 40 tahun 1999, kemerdekaan pers untuk mencari berita dan menyebarluaskan berita atau informasi merupakan hak asasi warga negara. Tentunya yang namanya hak asasi, negara harus turut menghormati dan melindungi bukan malah sebaliknya. Seperti melakukan intimidasi hak itu," ujarnya, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Jurnalis Diintimidasi Aparat Liput Demo, KontraS: Arogan dan Norak

2. Yang dialami oleh anggota Pewarta Foto Indonesia Medan telah mengangkangi Undang-Undang tentang pers

FJPI Sumut Kecam Aksi Represif Polisi pada Pewarta Foto di MedanArmand Raden saat dikerumuni aparat dan dipaksa menghapus foto, Kamis (8/10/2020). (Dok. PFI Medan)

Kata Anggia, pers juga dijamin untuk tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. "Artinya apa yang dialami oleh anggota Pewarta Foto Indonesia Medan, Raden Armand ketika dipaksa menghapus file, menarik paksa kamera adalah tindakan yang telah mengangkangi undang-undang tentang pers," jelas Anggi.

"Karena memang jurnalis dijamin kemerdekaannya dalam undang-undang untuk mencari dan mengeluarkan berita atau informasi. Belum lagi, aksi kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis, dan kepada siapapun tidak dibenarkan," ucap Anggia.

3. Anggia: Atas nama FJPI Sumut meminta kasus tersebut segera ditindaklanjuti

FJPI Sumut Kecam Aksi Represif Polisi pada Pewarta Foto di Medan- Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut bersama Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) menggelar workshop bertema Pemberitaan Perempuan dan HIV/AIDS. (IDN Times/Indah Permata Sari)

Anggia juga menyampaikan, atas nama FJPI Sumut meminta kasus tersebut segera ditindaklanjuti dan oknum yang diduga aparat kepolisian yang telah melakukan intimidasi dapat diproses secara hukum dan diberikan sanksi.

"Karena permasalahan ini terus berulang sehingga sikap tegas harus dilakukan agar tidak kembali terjadi di masa ke depan dan tidak menjadi preseden buruk terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia," tutur Anggia.

Baca Juga: Demo Omnibus Law Ricuh, Jurnalis di Medan Dipaksa Hapus Foto Kekerasan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya