Kasus Suntik Vaksin Kosong Pelajar SD, Seorang Dokter Jadi Tersangka

Polisi belum memastikan motifnya

Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan seorang dokter berinisial G menjadi tersangka, dalam kasus suntik vaksin COVID-19 kosong terhadap pelajar sekolah dasar (SD) di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Penetapan tersangka itu diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Penyidik juga meningkatkan perkara ke penyidikan, dan menetapkan satu tersangka yaitu dokter G. Tim masih bekerja, dan akan ditangani cepat," katanya, pada Sabtu (29/1/2022).

1. Penyidik lakukan pemeriksaan terhadap saksi secara laboratorium tak ditemukan vaksin dalam tubuh anak tersebut

Kasus Suntik Vaksin Kosong Pelajar SD, Seorang Dokter Jadi Tersangkailustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis).

Panca mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi secara laboratorium terkait dengan kandungan imun yang ada di dalam tubuh pelajar SD tersebut. 

"Ternyata hasilnya dugaan kami memang tidak ditemukan vaksin itu di dalam tubuh anak," ungkapnya. 

Menurut Panca, perbuatan yang diduga dilakukan dokter G itu bisa membuat masyarakat takut untuk melakukan vaksinasi. Sehingga, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Setiap individu yang melakukan penyimpangan akan kami proses sesuai aturan, dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya," jelasnya.

Baca Juga: Suntik Vaksin Kosong, Dokter yang Sudah Minta Maaf Malah Membantah

2. Polisi akan bekerjasama dengan IDI untuk memastikan motif tersangka

Kasus Suntik Vaksin Kosong Pelajar SD, Seorang Dokter Jadi Tersangkailustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Herka Yanis).

Namun, polisi belum memerincikan motif dugaan penyuntikan vaksin kosong terhadap pelajar SD tersebut. Selanjutnya, Polda Sumut akan mendalami kasus ini untuk memastikan ada kelalaian atau tidak dalam proses vaksinasi tersebut. 

"Kami dalami bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membuktikan sejauh mana niat, dan unsur kelalaian tadi," ucap Panca.  

3. Tersangka belum ditahan karena hukuman dibawah lima tahun

Kasus Suntik Vaksin Kosong Pelajar SD, Seorang Dokter Jadi TersangkaVaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pelajar SD Negeri 28 Dangin Puri saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak 6-11 tahun di Denpasar, Bali, Sabtu (22/1/2022). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tersangka dokter G belum ditahan dengan alasan hukuman dibawah lima tahun.

"Sementara belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kami terus mencari terobosan hukum untuk memperberat tindakannya dengan membuktikan unsur kesengajaan tadi," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Dokter Suntik Vaksin Kosong, Sudah Minta Maaf

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya