Gubernur Edy Rahmayadi Beberkan 4 Syarat Belajar Tatap Muka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menyatakan sejumlah syarat bagi para pemerintah Kabupaten/Kota wilayah Sumut yang ingin mempersiapkan tatap muka dalam pembelajaran sekolah. Syarat tersebut menjadi keharusan, maupun kewajiban dalam masa pandemik COVID-19.
Menurut Edy, persiapan yang akan dilakukan diantaranya yakni, mengumpulkan para tokoh pendidikan, aktivis psikologi anak, dokter anak, serta tokoh masyarakat, juga tokoh pendidikan.
"Hari Kamis (31/12/2020) kita pastikan. Ada dua, yang pertama anak dalam pendidikan tatap muka. Hasilnya adalah pandai atau pendidikan non tatap muka, tetapi sehat. Itu yang kita perbandingkan. Bagaimana kalau dia nanti tatap muka terus tidak sehat. Dari perbandingan tersebut, nanti ada persyaratan-persyaratan yang harus kita buat," jelas Edy.
1. Dalam ruangan akan dibagi 50 persen dari kapasitas murid
Masih dalam penjelasan Edy, bahwa jika nantinya dilakukan tatap muka ada sejumlah syarat yang akan dilakukan salah satunya dalam sistem di ruangan kelas siswa. "Kalau di dalam satu ruangan tatap muka berarti persyaratannya adalah kalau kapasitas 50 murid contoh atau 40 dia harus 50 persen berarti dia harus 20 murid," ucap Edy.
"Kalau dalam pendidikannya di situ ada 4 jam kita potong dia jadi 2 jam. Berarti murid yang separuh kalau masuk yang jam 7 nantinya jam 9 pulang. Masuk murid lagi berarti masuk jam 9, jam 11 pulang. Nanti kita jadikan persyaratan," ucapnya.
2. Protokol kesehatan menjadi kewajiban dalam sekolah tatap muka
Lanjutnya, persyaratan kedua yaitu menyiapkan protokol kesehatan seperti masker, tempat cuci tangan, dan aturan jaga jarak dalam ruangan tersebut.
"Kita harus pilih mana secara prioritas. Pendidikan ilmu penting tapi kesehatan lebih penting," ujarnya.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah wajib Bentuk Tim Khusus COVID-19
3. Guru diwajibkan untuk swab
Yang ketiga persyaratannya pada guru-guru mengajar. Hal ini diwajibkan para guru untuk melakukan swab denan tujuan agar murid selalu dalam kesehatan dan tak ada penularan.
"Dia harus ada minimal swab antigen karena jangan sampai gurunya tidak sehat maka muridnya kena semua," tuturnya.
4. Status wilayah harus hijau
Selanjutnya, syarat lain adalah status wilayah yang akan melakukan tatap muka harus hijau.
"Syarat ke empat, daerah itu harus hijau tak boleh oranye apalagi merah. Itu tadi saya tekankan kepada bupati dan wali Kota tidak sembarangan membuat pendidikan tatap muka," jelasnya.
"Kalau persyaratan yang saya sampaikan tadi bisa dipenuhi oleh Bupati dan Walikota saya izinkan. Tetapi kalau itu tidak bisa dipenuhi. Saya tidak akan izinkan, karena saya merasa saya punya anak. Dia harus sekolah tapi sakit," bebernya.
Menurutnya, COVID-19 ini bukan hal sepele melainkan keseriusan bagi kesehatan khususnya para anak-anak yang ingin sekolah tatap muka. "Anak kita ini tak bisa gampang diatur, orangtuanya aja susah diatur apalagi anaknya. Begitu dia terpapar, dia pulang kerumah orangtuanya pasti kena, nenek kakek juga kena. Kalau ini kena semua, bayangan implikasinya adalah ekonomi kita," pungkasnya.
Baca Juga: Persentase Kematian karena COVID-19 di Sumut Lampaui Nasional