Warga Siantar Dilarang Gelar Pesta Pernikahan, Adat Kematian Boleh  

Kasus COVID-19 terus naik

Pematangsiantar, IDN Times - Pemerintah Kota Pematangsiantar mengeluarkan larangan penggelaran acara pesta atau sejenisnya yang menimbulkan kerumunan sejak 21 Juli - 3 Agustus 2021. Peraturan itu dikeluarkan mengingat penyebaran COVID-19 masih tinggi, meskipun Siantar tidak termasuk dalam daerah yang menerapkan PPKM darurat. 

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Siantar Daniel Siregar mengatakan, pertimbangan keselamatan masyarakat lebih penting. "Demi memutus rantai penularan Covid-19 yang kian meningkat," ucap Daniel, Selasa (20/7/2021). 

1. Warga yang menyebar undangan diminta untuk membatalkan

Warga Siantar Dilarang Gelar Pesta Pernikahan, Adat Kematian Boleh  Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia juga meminta agar masyarakat yang telah menyebar undangan pesta adat pernikahan untuk menunda atau membatalkan.  "Jika ada pihak-pihak yang mencoba-coba melanggarnya atau sembunyi-sembunyi menggelar acara, kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. 

Sementara bagi yang ingin menggelar resespsi atau pemberkatan diperbolehkan, sepanjang mematuhi protokol kesehatan yang diterbitkan pemerintah pusat. 

Baca Juga: Protes PPKM Darurat, Para Penjual Kopi Medan Jualan di Titik Nol

2. Adat meninggal dunia diperbolehkan

Warga Siantar Dilarang Gelar Pesta Pernikahan, Adat Kematian Boleh  IDN Times/Gideon Aritonang

Namun peraturan itu dikecualikan jika terkait dengan adat kematian. Acaranya dapat digelar dengan koordinasi terlebih dahulu kepada Satgas Covid-19 Kota Siantar. 

"Yang kita minta untuk ditunda atau ditiadakan sementara waktu adalah acara resepsi pernikahan atau pelaksanaan acara adatnya," imbuhnya. 

Pelaksanaannya, kata Daniel harus tetap dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Satgas COVID-19 dan mempercepat waktu pengebumian. 

3. Update kasus COVID-19 di Kota Siantar

Warga Siantar Dilarang Gelar Pesta Pernikahan, Adat Kematian Boleh  Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari data yang diterima dari Satgas Covid-19, di Kota Siantar jumlahnya mencapai 2.248 kasus. Sebanyak 104 orang meninggal dunia dan 515 lainnya masih dirawat. 

Diterangkan dia, sejak tanggal 18 - 19 Juli 2021 kemarin, jumlah warga terpapar bertambah 53 orang, 6 di antaranya meninggal dunia. Sehari sebelumnya, update data tanggal 17 ke 18 Juli 2021, warga terpapar bertambah 69 orang, 4 diantaranya meninggal dunia. 

"Artinya dalam perkembangan dua hari terakhir saja, jumlah warga terpapar sudah bertambah 122 orang, dan yang meninggal bertambah 10 orang," pungkasnya. 

Baca Juga: Penertiban Pedagang Ricuh, Satpol PP Siantar Dimaki Warga

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya