Usai Isolasi, Pasien COVID-19 Ngutang pada Dokter untuk Ongkos Pulang

Pasien merasa ditelantarkan Gugus Tugas Siantar

Pematangsiantar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, pada Senin (29/6), terhadap Wali Kota Hefriansyah yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Siantar terkait penanganan pasien COVID-19. 

LBH Pematang Siantar mendapat kuasa dari kelompok masyarakat Gang Demak, Kecamatan Siantar Utara. Gang Demak yang berada di Jalan Singosari sempat geger karena sejumlah warganya dinyatakan positif COVID-19 dan perkampungan itu sempat diisolasi. 

1. Penanganan COVID-19 tidak sesuai SOP yang berlaku

Usai Isolasi, Pasien COVID-19 Ngutang pada Dokter untuk Ongkos PulangIlustrasi pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Lucy Nicholson)

Binsar Situmorang selaku advokat dari LBH Pematang Siantar mengatakan, sesuai keterangan sejumlah warga Gang Demak yang sempat dirawat di Rumah Sakit Rujukan Penanganan COVID-19, mereka tidak mendapat perawatan standar yang diberlakukan pemerintah. 

Maka dari itu, LBH Pematang Siantar menduga bahwa data positif COVID-19 di Kota Siantar seakan dipaksakan. "Mulai dari obat-obatan yang dikonsumsi pasien itu tidak ada. Mereka hanya diberikan vitamin C dan dibiarkan di ruang isolasi rumah sakit," kata Binsar yang didampingi perwakilan warga Gang Demak.

Baca Juga: Bikin Hasil Rapid Test Palsu, Seorang PNS Ditangkap Polisi Sibolga

2. Mantan pasien COVID-19 harus meminjam uang untuk ongkos pulang

Usai Isolasi, Pasien COVID-19 Ngutang pada Dokter untuk Ongkos PulangLBH Pematang Siantar bersama warga Gang Demak mendatangi PN Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Selain itu ada juga ibu Sutiem, pedagang pecal keliling yang sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Medan. Ibu 52 tahun itu dirawat selama 28 hari di Medan usai dinyatakan positif COVID-19.

Usai dinyatakan sembuh, ibu Sutiem pulang sendiri ke Kota Siantar tanpa dampingan tim Gugus Tugas Kota Siantar. Bahkan Sutiem yang tidak memiliki uang harus meminjam ongkos dari seorang dokter RSUP H Adam Malik. 

Sengsara yang dialami Sutiem tidak sampai disitu. Usai kembali ke rumahnya, Sutiem mendapat perlakuan intimidatif dari orang-orang sekitarnya. Teman yang biasa bertegur sapa dengannya, untuk menatap Sutiem saja tidak berani. 

3. Gugus Tugas Kota Siantar dinilai lepas tangan dengan mantan pasien COVID-19

Usai Isolasi, Pasien COVID-19 Ngutang pada Dokter untuk Ongkos PulangPenyerahan administrasi gugatan di PN Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Untuk itu, LBH Pematang Siantar menilai tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Siantar lepas tangan dengan mantan pasien positif corona itu. Binsar bahkan mengatakan, tim gugus tugas seharusnya turut serta dalam pemulihan nama baik mantan pasien COVID-19. 

"Ibu Sutiem yang biasanya berjualan pecal keliling harus menanggung kerugian karena tidak ada yang mau membeli dagangan nya. Padahal ibu Sutiem sudah dinyatakan sembuh dan hasil swab terakhir dinyatakan negatif," ucapnya. 

Selain ibu Sutiem, warga sekitar yang memiliki hubungan dengannya pun terkena dampak. Misalnya Rian Handoko, warga Gang Demak yang harus meneria nasib naas karena dipecat dari pekerjaan nya. 

Usai Sutiem dinyatakan positif COVID-19, seluruh warga Gang Demak dilakukan test cepat, hasilnya, Rian Handoko non reaktif. Namun karena tim gugus tugas menyatakan Gang Demak garis merah penyebaran COVID-19, Rian pun dipecat dari pekerjaan sebagai karyawan di salah satu toko. 

4. Gugus Tugas COVID-19 Kota Siantar digugat ganti rugi Rp11 Miliar

Usai Isolasi, Pasien COVID-19 Ngutang pada Dokter untuk Ongkos PulangLBH Pematang Siantar melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Hefriansyah (IDN Times/Gideon Aritonang)

Lebih lanjut dikatakan Binsar, mereka telah melakukan pendataan dan perkiraan kerugian yang dialami beberapa warga Gang Demak. Mulai dari kerugian materil dan inmateril. 

Untuk kerugian materil, LBH Pematang Siantar menggugat gugus tugas mengganti rugi sebesar Rp118.300.00 dan untuk inmateril sebesar Rp 11 Miliar. "Rincian perkiraan kerugian sudah kita lampirkan di dalam surat gugatan. Per orangnya sudah kita rinci di dalamnya," terang Binsar. 

Baca Juga: Minta Aturan Wajib Rapid Test Dicabut, Warga Gugat Gugus Tugas ke MA

Topik:

  • Doni Hermawan
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya