Tangis Prajurit TNI Usai Dituntut Hukuman Mati karena Sabu 75 Kg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Air mata mengalir dari Sertu Yalpin Tarzun. Berada di atas kursi roda, Yalpin berusaha menyeka air matanya saat oditur Pengadilan Militer membacakan tuntutan hukuman mati terhadap dirinya dan Pratu Rian Hermawan. Sementara Rian terlihat coba berdiri dengan tegar. Keduanya didakwa membawa sabu sebesar 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi.
Keduanya melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Keduanya merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.
"Kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).
1. Kedua terdakwa akan melakukan pembelaan pekan depan
Keduanya melalui penasihat hukum dipersilakan untuk mengajukan pembelaan. Mayor Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini yang menjadi penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan pekan depan.
"Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan," kata Serka Ahmad Zaini.
Baca Juga: 2 Prajurit TNI di Sumut Ditangkap, Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi
2. Hukuman mati juga diberikan ke warga sipil Yogi dan Syahril di PN Medan
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, dua warga sipil terdakwa Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) juga dituntut hukuman mati. Dua warga Kalimantan Barat itu dituntut mati pada sidang 18 April 2023 di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
3. Kronologi penangkapan 2 prajurit TNI dan warga sipil
Sebelumnya penangkapan terhadap dua prajurit TNI itu dilakukan 5 Desember 2022. Kedua prajurit TNI itu mengambil paket narkoba di kawasan Sungai Dua Kota Tanjungbalai. Selama ini Tanjungbalai memang dikenal sebagai tempat masuknya narkoba dari luar negeri melalui pelabuhan tikus.
Setelah mengambil paket, mereka kemudian membawa narkoba itu menggunakan mobil Toyota Fortuner Nopol, BK 1020 LE menuju Kota Medan. Mereka sempat beristirahat di Masjid Jami Galang, Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Mereka kemudian mencuci mobil. Saat itu juga, polisi dari Direktorat Narkoba Mabes Polri menangkap mereka. Keduanya sempat dibawa ke Mapolda Sumut menjalani pemeriksaan.
Sertu Yalpin Tarzun diketahui berdinas di Ba Kodim 0208 Asahan. Sedangkan Pratu Rian Hermawan berdinas di Yonif 125/SMB Brigif 7/RR. Dari tangan keduanya disita barang bukti 75 kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi.
Diduga yang menyuruh menjemput narkoba adalah Zack (DPO) dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.
Baca Juga: Bus Jatuh ke Jurang di Samosir, 17 Siswa SD Jadi Korban