Ribut di Kolam Pancing, Seorang Pria di Dairi Tewas Ditusuk Sahabatnya

Pelaku sedang dalam pengejaran polisi

Medan, IDN Times- Seorang pria di Dairi berinisial MN (48) ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk di sebuah kolam pancing Desa Sitinjo Induk, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sabtu (21/1/2023) dini hari. Korban ditemukan sekira pukul 03.00 WIB.

Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh mengatakan, HS alias TS yang tak lain adalah pemilik kolam pancing terungkap sebagai pelaku. "Saat ini pelaku melarikan diri dan petugas sedang melakukan pengejaran," kata Donny, Sabtu (21/1/2023). 

1. Keduanya diketahui merupakan sahabat dekat dan sempat minum alkohol sebelum kejadian

Ribut di Kolam Pancing, Seorang Pria di Dairi Tewas Ditusuk SahabatnyaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Donny menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat kedua pria yang diketahui bersahabat itu berdebat dalam warung di lokasi yang dijadikan kolam pancing.

"Sebelumnya korban dan pelaku sudah minum minuman beralkohol, kemudian saksi melihat pelaku menghujamkan alat ke arah pinggang korban sebanyak satu kali, sehingga korban terjatuh ke lantai," kata Donny.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Orang Sindikat Penjual STNK Palsu di Medan

2. Warga lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Dairi

Ribut di Kolam Pancing, Seorang Pria di Dairi Tewas Ditusuk SahabatnyaIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat tusukan di bawah pinggang tersebut, tubuh korban bersimbah darah. Kemudian orang-orang yang berada di sekitar warung langsung menjauh dari tempat kejadian. Pelaku juga pergi meningkatkan tempat kejadian.

Warga kemudian melapor ke Polres Dairi. "Korban dibawa ke rumah sakit Pakpak Bharat dan diautopsi," beber Donny.

3. Polisi menggali keterangan dari keluarga korban

Ribut di Kolam Pancing, Seorang Pria di Dairi Tewas Ditusuk SahabatnyaKolam pancing yang jadi tempat lokasi pembunuhan di Dairi (Dok.Istimewa)

Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku. "Kita sudah berkoordinasi dengan keluarga pelaku untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Selama ini pelaku hidup sendiri," tambahnya. 

Donny mengatakan, pelaku telah menganiaya yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa sehingga terancam Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Banjir di Medan, Warga Kampung Aur Temukan Ular Piton Ukuran 2 Meter

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya