Curi 61 Handphone dari Toko, Polisi Lumpuhkan Pelaku dengan Tembakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melalui Subdit III/Jatanras berhasil meringkus komplotan pembobol toko Union Smartphone Store, di Jalan Gagak Hitam Nomor 14-15 Medan, Selasa (29/10). Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah berstatus DPO.
Mereka yang ditangkap berjumlah tiga orang diantaranya Abu Nidal (21), M Dimas Akbar (19) dan M Naim (30). Ketiga tercatat sebagai warga Kecamatan Medan Sunggal. Sedangkan yang masih DPO berinisial A Nasution alias Botak dan I alias Kodok yang merencanakan pencurian.
1. Dua pelaku terkapar setelah timah panas bersarang di kakinya
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menjelaskan, aksi para pelaku terungkap berdasarkan laporan dari pemilik toko Union Smartphone Store tersebut. Korban mengatakan bahwa tokonya dibobol pencuri pada Selasa (22/10) sekira pukul 17.00 WIB.
"Atas kejadian itu korban kehilangan 61 unit seluler merek Samsung. Kemudian kita melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku," ujar Andi didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak di Polda Sumut, pada Rabu (30/10).
Berselang beberapa hari, personel Jatanras mendapat informasi pelaku sedang berada di seputaran Jalan Sei Mencirim. Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk menciduk mereka. Sayangnya, pelaku Abu Nidal dan M Dimas Akbar berusaha melarikan diri sehingga harus dikumpulkan.
"Waktu itu petugas kita sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, tapi tak diindahkan. Terpaksa kita memberi tindakan tegas dan terukur ke arah kaki kedua pelaku," kata Andi.
Baca Juga: Cabuli Pemuda 16 Tahun di Tanjung Balai, Buruh Bangunan Diringkus
2. Pelaku memanjat plang merek kemudian masuk melalui jendela lantai dua
Sebelum beraksi, lanjut Andi, awalnya Abu Nidal bersama rekannya I alias Kodok bertemu M Dimas di warung tepatnya di depan toko Union Smartphone Store. Kemudian I alias Kodok mengajak emannya itu membobol tempat usaha korban tersebut.
Setelah sepakat, Abu Nidal dan I alias Kodok memantaua lokasi sampai toko itu tutup pada pukul 23.00 WIB. Setalah itu, Rabu (23/10) dini hari sekira pukul 02.03 WIB, Abu Nidal dan I alias Kodok menjemput M Dimas Akbar.
"Setelah bertemu, Abu Nidal menyuruh M Dimas Akbar memantau situasi di depan toko. Sementara ia dan I alias Kodok masuk ke dalam toko dengan cara memanjat plang merek lalu naik ke lantai dua dan masuk melalui jendela kaca yang tidak terkunci," kata Andi.
3. Para pelaku menggasak 61 unit telepon genggam merek Samsung dari toko korban
Begitu masuk ke dalam ruko, sambung Andi, pelaku turun ke lantai satu dengan cara merusak pintu menggunakan obeng yang sudah dibawa. Setelah berada di lantai satu, Abu Nidal menuju meja kasir dan menemukan mangkok berisi kunci lemari dan kunci pintu.
"Dari lemari mereka mengambil 61 unit seluler merek Samsung berbagai tipe. Abu Nidal dan Ilham memasukkannya ke dalam tas yang di dapat dari toko. Selanjutnya mereka kabur dari lokasi," ungkap Andi.
Selesai beraksi Abu Nidal, I alias Kodok dan M Dimas Akbar memesan kamar Hotel Selayang Pandang atas pesanan M Naim, teman dari Abu Nidal. Pada Kamis (24/10) pagi sekitar pukul 06.00 WIB, I alias Kodok membawa delapan barang hasil curian untuk dijual. Waktu yang sama, Abu Nidal dan M Dimas Akbar pindah ke Hotel Bukit Permai diantar oleh M Naim.
"Pukul 07.00 WIB, M Naim meminta izin kepada Abu Nidal untuk menjual satu unit Samsung A30. Pukul 14.00 WIB, Abu Nidal dan M Dimas menemui A Nasution alias Botak di depan Lapas Tanjung Gusta dan menyerahkan 41 unit telepon genggam untuk dijualkan," beber Andi.
Baca Juga: Tangis Dahlia, Menantunya Dibawa Polisi & Diduga Disiksa Penyidik