Hore! Disdukcapil Gratiskan Denda Administrasi Mulai Januari 2022

Berlaku mulai 3 Januari 2022

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain mengatakan mulai Senin (3/1/2022) Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggratiskan seluruh denda-denda yang muncul dalam pengurusan administratif kependudukan.

Contohnya, denda terhadap permohonan akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan yang diakibatkan oleh keterlambatan dalam pengurusan akta-akta tersebut.

"Salah satu contohnya itu akta kelahiran, kalau kita mengurusnya sebelum 60 hari setelah anak lahir itu kan gratis, lewat dari 60 hari baru dikenakan denda, jadi mulai 3 Januari besok denda tersebut kita hapuskan."jelas Zulkarnain.

1. Diharapkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukanya

Hore! Disdukcapil Gratiskan Denda Administrasi Mulai Januari 2022Indonesia.go.id

Langkah ini, kata Zulkarnain, diambil Pemko Medan agar tidak membebani masyarakat dalam mengurus akta kependudukan dan diharapkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukanya semakin meningkat.

Bagaimana caranya? Kepada pengurus administrasi dipersilakan untuk datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Medan, Jalan Iskandar Muda. Sebaiknya pengurusan tidak diwakilkan.

2. Wali Kota Medan memberikan penghargaan kepada Kecamatan dan Kelurahan terbaik

Hore! Disdukcapil Gratiskan Denda Administrasi Mulai Januari 2022Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan penghargaan kepada Kecamatan dan Kelurahan yang berhasil menjadi pemenang dalam lomba Kecamatan dan Kelurahan terbaik tingkat Kota Medan tahun 2021.

Masing-masing Kecamatan dan Kelurahan terbaik ini mendapatkan penghargaan,  uang pembinaan serta satu unit kendaraan operasional yang diserahkan langsung oleh Bobby Nasution di halaman depan Kantor Wali Kota Medan, pada Kamis (30/12/2021).

Selain itu memberikan satu unit mobil bak terbuka dan satu unit mobil Dalmas kepada Satpol PP Medan, satu unit mobil serbaguna kepada BPBD, satu unit mobil Dalmas kepada Dinas Sosial, dua unit mobil ambulance kepada Dinas Kesehatan, dua unit motor Yamaha Trail kepada Satpol PP,  tiga unit motor Yamah Trail kepada BPBD serta 21 motor Yamaha Lexi kepada 21 kecamatan untuk kendaraan operasional pelayanan KTP dan KK.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain juga menyambut baik dengan diserahkan kendaraan operasional roda dua untuk pelayanan KTP dan KK di masing-masing Kecamatan.

Dirinya berharap kendaraan operasional ini dapat dimanfaatkan untuk lebih mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang lebih proaktif kepada masyarakat.

"Dengan adanya kendaraan ini kita dapat semakin proaktif dalam melayani masyarakat, ini akan semakin meningkatkan kolaborasi antara Disdukcapil dengan Kecamatan dan Kelurahan," sebutnya.

3. Kecamatan dan Kelurahan wajib memantau pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas

Hore! Disdukcapil Gratiskan Denda Administrasi Mulai Januari 2022IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Bobby Nasution berpesan kepada jajaran yang ada di kewilayahan agar dapat memantau pekerjaan yang dilakukan Dinas di wilayah. Artinya Kecamatan dan Kelurahan memiliki kewajiban melaporkannya apabila pekerjaan yang dilakukan Dinas menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.

"Bapak dan ibu yang ada di Kecamatan dan Kelurahan wajib juga memantau pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas, apabila pekerjaan tersebut menganggu masyarakat segera laporkan ke Kabag Tapem ataupun Aspem, sehingga dapat segera diambil tindakan. Inilah bentuk kolaborasi diantara kita," pesannya.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya