Dua Partai Menggugat ke MK, KPU Simalungun Tak Gentar

Masih menunggu jadwal persidangan dari MK

Simalungun, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun dalam waktu dekat akan menghadapi gugatan pemungutan suara untuk Calon Legislatif (Caleg) atau calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun di Mahkamah Kontitusi.

Hal ini dibenarkan Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik, Rabu (25/6). 

Raja Ahab mengatakan, ada dua Partai Politik (Parpol) yang mengajukan gugatan atas hasil pemungutan suara yaitu PDI Perjuangan dan PKPI. Hal ini bagian dari hukum bagi setiap yang merasa ada kecurangan.

"Yang melakukan gugatan, pertama dari Dapil 5 melalui PDI Perjuangan dan kedua Dapil 6 melalui PKPI" katanya.

1. Parpol keberatan karena ada DPT tambahan

Dua Partai Menggugat ke MK, KPU Simalungun Tak GentarIDN Times/Patiar Manurung

Menurut Raja Ahab, ada dua poin dianggap parpol tersebut menimbulkan kerugian bagi mereka dan hal ini naik tingkat ke MK tidak lepas dari sikap KPUD Simalungun. 

"Persoalan yang digugat adalah ada yang merasa kehilangan suara. Itu di Dapil 6. Kemudian di Dapil 5 yang dipersoalkan adalah PSU (Pemungutan Suara Ulang) karena adanya dugaan DPT bermasalah. Ada DPT tambahan," jelasnya.

Baca Juga: Awas Kecolongan Lagi, Putusan Sidang Sengketa Pilpres di MK Dipercepat

2. KPU Simalungun menunggu jadwal sidang dari MK

Dua Partai Menggugat ke MK, KPU Simalungun Tak GentarANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Untuk jadwal sidang di MK berkaitan gugatan parpol atas hasil perolehan suara Caleg, kata Raja Ahab Damanik, kemungkinan dimulai awal Juli 2019, usai sidang gugatan suara Pilpres yang dilakukan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02.

"Sekarang belum ada sidang di MK. Nanti setelah ada putusan MK baru kita lakukan penetapan Caleg terpilih nanti" terangnya.

Sejauh ini KPUD Simalungun menunggu jadwal dari MK. Namun pihak KPU tidak akan gentar dan siap menghadapi sidang gugatan tersebut.

"Informasinya akan dibahas atau di sidangkan mulai tanggal 1 Juli 2019. Tapi untuk daerah Kabupaten Simalungun kita belum tahu kapan jadwalnya. Kita tunggu saja nanti di bulan 7 kapan kita sidang. Nanti akan dibagi daerah mana aja. Kita lihat aja nanti arahan dari MK" kata Ahab.

3. Bukti-bukti telah disiapkan

Dua Partai Menggugat ke MK, KPU Simalungun Tak GentarANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Disinggung soal kesiapan, Ahab Damanik mengaku siap dan semua berkas bukti-bukti untuk mematahkan dugaan adanya kecurangan sudah dilengkapi.

"Kita sekarang ini sedang mempersiapkan alat bukti mulai formulir dari CA1, C1 Pleno, B1, B7 daftar hadir dan lainnya. Akan kita bawa nanti di sidang" tutupnya.

Baca Juga: [BREAKING] Pembacaan Putusan MK Dipercepat Jadi Tanggal 27 Juni

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya