Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Korupsi Proyek Waterfront, Enda akan Eksepsi Dakwaan Rp8,2 M
Ilustrasi persidangan. (IDN Times/istimewa).
  • Sidang kasus dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Danau Toba kembali digelar di PN Medan dengan terdakwa Enda Simakasura Ketaren dan Edwyn Tresnanugraha.
  • Jaksa menilai terdakwa merugikan negara Rp6,26 miliar akibat pelaksanaan proyek yang molor, pembayaran tidak sesuai, serta penandatanganan dokumen pekerjaan yang belum selesai.
  • Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan siap mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU pada sidang lanjutan 8 Juli 2026 untuk menguji aspek formal dan materiil perkara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
19 September 2021

Jaksa menyebut terdakwa mulai melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek KSPN Danau Toba.

12 September 2022

Terdakwa menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi senilai Rp161,5 miliar dengan masa pelaksanaan 360 hari kalender.

23 Januari 2024

Provisional Hand Over (PHO) proyek dilakukan meski masih ada pekerjaan yang belum selesai.

1 Juli 2025

Perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada terdakwa berakhir pada tanggal ini menurut JPU.

25 Juni 2026

Perkara korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan status 'Persidangan'.

4 Juli 2026

Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

8 Juli 2026

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan.

kini

Publik menanti jalannya sidang pada 8 Juli mendatang untuk melihat apakah eksepsi dari tim penasihat hukum diterima majelis hakim atau tidak.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Persidangan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, KSPN Danau Toba, kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.
  • Who?
    Terdakwa Enda Simakasura Ketaren dan Edwyn Tresnanugraha, Jaksa Penuntut Umum Modana Hutajulu, serta penasihat hukum Donny P. Manullang dan Mulyadi Sihombing dari Hotma Sitompoel Law Firm.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, terkait proyek yang berlokasi di kawasan strategis pariwisata nasional Danau Toba, Kabupaten Samosir.
  • When?
    Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 8 Juli 2026. Perkara ini terdaftar sejak Kamis, 25 Juni 2026, dan pernyataan penasihat hukum disampaikan pada Sabtu, 4 Juli 2026.
  • Why?
    Terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek konstruksi senilai Rp161 miliar yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6,26 miliar akibat pekerjaan tidak selesai dan denda keterlambatan tidak dikenakan.
  • How?
    Dakwaan menyebut terdakwa menandatangani kontrak dan berita acara serah terima meski pekerjaan belum rampung. Tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi untuk menguji formal dan materiil dakwaan tersebut pada sidang berikutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada dua orang bernama Enda dan Edwyn yang sedang disidang di Medan karena proyek di Danau Toba. Jaksa bilang negara rugi banyak uang karena kerja mereka tidak selesai dengan baik. Pengacara Enda bilang mereka mau melawan tuduhan itu. Sidang berikutnya akan dilakukan tanggal delapan Juli nanti. Semua orang menunggu hasilnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang korupsi proyek Waterfront City Pangururan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan transparan dan terbuka bagi semua pihak. Kehadiran terdakwa, jaksa, serta penasihat hukum yang siap mengajukan eksepsi mencerminkan sistem peradilan yang memberi ruang pembelaan seimbang. Publik pun dapat mengikuti jalannya perkara secara resmi melalui pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (8/7/2026).

Sebelumnya, terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hadir dalam sidang tersebut. Ia didakwa bersama Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan.

Perkara dengan nomor 99/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Status perkara saat ini adalah Persidangan dan terdaftar sejak Kamis, (25/6/2026). Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Modana Hutajulu, S.H.

1. PH menyatakan akan siap ajukan eksepsi

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)

Tim penasihat hukum terdakwa dari Hotma Sitompoel Law Firm, Donny P. Manullang dan Mulyadi Sihombing, menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pernyataan itu disampaikan di Medan, Sabtu (4/7/2026) lalu.

"Dakwaan JPU akan kami lawan. Eksepsi akan kami ajukan pada sidang berikutnya untuk menguji formal dan materiil dakwaan," ujar Donny pada awak media.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan hari ini, Rabu 8 Juli 2026.

2. Dakwaan JPU menyebutkan negara dirugikan Rp6,2 Miliar

Ilustrasi persidangan (IDN Times)

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sejak 19 September 2021 hingga 1 Juli 2025 di lokasi proyek KSPN Danau Toba.

Jaksa merinci sedikitnya 20 poin perbuatan. Di antaranya, terdakwa menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi senilai Rp161.589.999.000 pada 12 September 2022 dengan masa pelaksanaan 360 hari kalender.

Terdakwa juga menyetujui pembayaran uang muka sebesar Rp24.238.499.850 dan 13 kali pembayaran Monthly Certificate kepada penyedia. Namun Jaksa menilai terdakwa tidak membuat justifikasi teknis terhadap pekerjaan yang tidak dilaksanakan, seperti Resto Dainang dan Kafe Topi Tao.

Selain itu, terdakwa dinilai tidak mempedomani Rapat Show Case Meeting terkait keterlambatan. Akibatnya jangka waktu pekerjaan molor menjadi 498 hari. Provisional Hand Over baru dilakukan pada 23 Januari 2024.

Jaksa juga mendakwa terdakwa menandatangani Berita Acara PHO padahal masih ada pekerjaan yang belum selesai. Salah satunya Pekerjaan Struktur Panel Solar Cell senilai Rp1.324.507.306.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp6.264.589.571. Nilai itu juga merupakan denda keterlambatan yang tidak dikenakan kepada penyedia sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak.

3. Didakwa pasal korupsi

Ilustrasi persidangan (IDN Times/istimewa)

Atas perbuatannya, Enda Simakasura Ketaren didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Publik menanti jalannya sidang pada 8 Juli 2026 nanti. Apakah eksepsi dari tim PH dapat diterima majelis hakim, atau persidangan akan masuk ke pokok perkara.

Editorial Team

Related Article