Medan, IDN Times – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, terdakwa Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hadir dalam sidang tersebut. Ia didakwa bersama Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan.
Perkara dengan nomor 99/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Status perkara saat ini adalah Persidangan dan terdaftar sejak Kamis, (25/6/2026). Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Modana Hutajulu, S.H.
