Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pembobol Warung dan Pencoleng Kotak Amal Ditangkap
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Tapanuli Tengah, IDN Times – Polisi menangkap tersangka utama kasus pembobolan warung dan kotak amal di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diringkus kurang dari 24 jam setelah ditetapkan sebagai buronan.

Tersangka berinisial AL (29) ditangkap pada Jumat (6/3/2026). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat tersangka lain berinisial ASP alias Alvin (28) yang lebih dulu diamankan polisi.

1. Ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejarian

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Penangkapan AL dilakukan setelah polisi memastikan identitasnya sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut. Tim operasional Polsek Pandan kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, menyebut pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Setelah identitas DPO berinisial AL ini dipastikan, tim operasional langsung melakukan pengejaran. Tepat pada Jumat, 6 Maret, tersangka AL alias Aulia Lubis berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Iptu Zul Efendi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

2. Penangkapan berawal dari tersangka pertama

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap tersangka ASP alias Alvin pada Kamis (5/3/2026). Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menetapkan AL sebagai buronan.

Keberhasilan menangkap AL dalam waktu singkat menjadi kunci bagi polisi untuk melacak dan menemukan kembali sejumlah barang milik korban yang sebelumnya sempat dijual oleh para pelaku.

3. Polisi sita sejumlah barang bukti curian

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Saat melakukan penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan penyimpanan barang hasil curian. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 1 unit TV Advan 21 inci, 1 unit kompor gas, 3 tabung gas LPG 3 kg, 1 set blender merk Philips, serta satu lusin gelas merk Duralex. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan mesin pompa air dan kompor gas sebagai barang bukti awal.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan. Keduanya terancam jeratan pasal pencurian dengan pemberatan atas kerugian korban yang mencapai Rp10.450.000, termasuk uang di dalam kotak amal Masjid Raya Pandan.

Editorial Team