Jakarta, IDN Times – Karier Husni Mustofa di kursi pimpinan penyelenggara pemilu berakhir sudah. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Langkat, Sumatra Utara tersebut karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan perkara nomor 15-PKE-DKPP/VIII/2026 itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Husni terbukti bersalah lantaran tidak menjaga, mengamankan, serta mengembalikan deretan Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaannya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Husni Mustofa, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Langkat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito.