Pekanbaru, IDN Times - Abdul Wahid dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7/2026). Tuntutan pidana Gubernur Riau nonaktif itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru.
JPU KPK menilai, Abdul Wahid terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Atas hal itu, JPU KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp500 juta. Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," terang JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak.
"Dan apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat memenuhi nilai denda, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," sambungnya.
Tidak sampai disitu, JPU KPK juga menuntut Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda milik Abdul Wahid.
"Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Meyer.
Mendengar tuntutan itu, Abdul Wahid melalui penasehat hukumnya mengajukan nota perlawanan atau pledoi. Atas hal itu, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama selanjutnya menunda persidangan dan dilanjutkan kembali pada Senin (20/7/2026).