Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif 8,5 Tahun Penjara
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat mendengarkan isi tuntutan JPU KPK (IDN Times/ Fanny Rizano)
  • KPK menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid 8,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp1,45 miliar atas dugaan pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Riau.
  • Dua terdakwa lain, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dituntut lebih ringan karena dinilai kooperatif serta telah mengembalikan sebagian atau seluruh uang hasil korupsi.
  • Abdul Wahid membantah dakwaan KPK dan menyebut tuntutan jaksa sebagai narasi cocokologi tanpa bukti kuat, sementara tim kuasa hukumnya menyiapkan pledoi untuk sidang berikutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pekanbaru, IDN Times - Abdul Wahid dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7/2026). Tuntutan pidana Gubernur Riau nonaktif itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru.

JPU KPK menilai, Abdul Wahid terbukti melakukan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Atas hal itu, JPU KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp500 juta. Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," terang JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak.

"Dan apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat memenuhi nilai denda, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," sambungnya.

Tidak sampai disitu, JPU KPK juga menuntut Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda milik Abdul Wahid. 

"Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Meyer.

Mendengar tuntutan itu, Abdul Wahid melalui penasehat hukumnya mengajukan nota perlawanan atau pledoi. Atas hal itu, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama selanjutnya menunda persidangan dan dilanjutkan kembali pada Senin (20/7/2026).

1. Kadis PUPR-PKPP nonaktif dan eks Tenaga Ahli Gubernur dituntut lebih ringan

Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M Arief Setiawan (kiri) dan eks Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (IDN Times/ Fanny Rizano)

Selain Abdul Wahid, JPU KPK juga menuntut dua terdakwa lainnya. Keduanya adalah Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan (eks) Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Meskipun dituntut bersalah, M Arief dan Dani dituntut lebih rendah dari Abdul Wahid. Dimana, M Arief dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), serta pidana denda sebesar Rp200 juta.

"Dengan ketentuan, apabila dalam satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," lanjut Meyer.

"Dan apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat memenuhi nilai denda, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," sambungnya.

Sedangkan Dani, JPU KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila dalam satu bulan pidana denda tidak dibayar oleh Dani, maka harta kekayaan atau pendapatannya akan disita dan dilelang oleh untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

"Dan apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat memenuhi nilai denda, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," ujar Meyer.

Atas tuntutan itu, M Arief dan Dani melalui penasehat hukumnya masing-masing, juga mengajukan nota perlawanan. Oleh majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga Senin (20/7/2026).

2. Ini penjelasan JPU KPK terkait tuntutan Abdul Wahid yang lebih berat

JPU KPK Meyer Volmar Simanjutak (IDN Times/ Fanny Rizano)

Usai persidangan, saat ditemui awak media, JPU KPK Meyer mengungkap alasan di balik tuntutan paling berat untuk Abdul Wahid. Menurut pihaknya, selain dinilai tidak kooperatif selama persidangan, Abdul Wahid juga disebut sebagai pihak yang paling banyak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Selain itu, perbedaan tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa.

"Dalam penuntutan itu berbeda dikarenakan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti persidangan termasuk juga pertimbangan-pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan tadi kami sudah bacakan di persidangan," ungkap Meyer.

Meyer menerangkan, Abdul Wahid memiliki lebih banyak keadaan yang memberatkan dibanding dua terdakwa lainnya. Pihaknya menilai, Abdul Wahid tidak mengindahkan larangan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak kooperatif selama proses persidangan, serta tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Itu yang menjadi hal-hal yang memberatkan pak Abdul Wahid. Sedangkan satu-satunya hal yang meringankan adalah pak Abdul Wahid belum pernah dihukum," terang Meyer.

Selain itu, JPU menyebut fakta persidangan membuktikan Abdul Wahid menerima bagian terbesar dari total uang yang didakwakan dalam perkara tersebut. Meyer mengatakan, dari total nilai perkara sebesar Rp3,55 miliar, Abdul Wahid terbukti menerima Rp2,4 miliar. Setelah dikurangi uang Rp800 juta yang telah disita sebagai barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT), masih terdapat uang sebesar Rp1,45 miliar yang menjadi dasar tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

"Pak Abdul Wahid itu menerima total Rp2,4 miliar dikurangi yang sudah disita jadi barang bukti saat OTT nilainya Rp800 juta. Sehingga uang yang masih berada dalam penguasaan ataupun kepemilikan pak Abdul Wahid masih sekitar Rp1,45 miliar," katanya.

Sementara itu, M Arief dituntut lebih ringan karena dinilai kooperatif selama proses persidangan dan memperoleh keuntungan yang lebih kecil.

"Pak Arif Setiawan kooperatif memberikan keterangan apa adanya dan juga yang dinikmati ataupun diperoleh Pak Arif Setiawan itu jauh lebih sedikit dari Pak Abdul Wahid," ujar Meyer.

Menurut Meyer, nilai yang dinikmati M Arief Setiawan sekitar Rp1,3 miliar. Setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan melalui sejumlah pihak, sisa yang menjadi dasar tuntutan sekitar Rp500 juta.

Adapun Dani M Nursalam memperoleh tuntutan paling ringan karena telah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya, sekitar Rp220 juta, serta ditetapkan sebagai saksi mahkota.

Meyer menjelaskan, status saksi mahkota diberikan karena Dani dinilai membuka peran pihak lain yang lebih besar dalam perkara tersebut. Menurutnya, ketentuan mengenai keringanan bagi saksi mahkota telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Pak Dani Nursalam selain sudah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya sekitar kurang lebih 220 juta juga ditetapkan sebagai saksi mahkota karena membuka keterangan orang atau pihak lain yang lebih besar yaitu peran dari Pak Abdul Wahid selaku Gubernur Riau yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang ada padanya," kata Meyer.

Ia menegaskan, seluruh perbedaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa merupakan hasil penilaian atas fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif penuntut umum.

3. Abdul Wahid sebut dakwaan KPK dibangun dari cocokologi

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, Abdul Wahid membantah seluruh konstruksi tuntutan JPU KPK. Abdul Wahid, menilai jaksa hanya membangun rangkaian narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurutnya, peristiwa rapat di kediamannya pada 7 April 2025 maupun rapat di Kantor Bappeda Provinsi Riau, dipaksakan menjadi dasar adanya unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan JPU.

"Tadi yang disampaikan oleh jaksa tentang dakwaannya, lagi-lagi saya melihat bahwa dalam dakwaannya hanya membangun narasi. Membangun narasi ini tidak lebih kepada dari awal saya bilang bahwa ini lebih kepada cocokologi," kata Abdul Wahid.

Ia menegaskan, tidak pernah memiliki niat melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Abdul Wahid juga menyebut tuntutan JPU KPK merupakan bentuk kriminalisasi terhadapnya.

"Jadi menurut saya narasi yang dibangun oleh jaksa itu lagi-lagi narasi kriminalisasi. Jadi seolah-olah bahwa saya melakukan tindak pidana," sebutnya.

Abdul Wahid juga membantah mengetahui adanya penyerahan uang dalam perkara tersebut. Ia justru menuding mantan tenaga ahlinya Dani, bertindak sendiri dengan memanfaatkan kedekatannya dengan dirinya.

"Soal penyerahan uang saya tidak tahu sama sekali, Dani berbohong. Jadi Dani melakukan trading influence, jadi menjual pengaruh sehingga dia mendapat keuntungan," tegasnya.

Terkait surat yang turut dijadikan bagian dari pembuktian JPU, Abdul Wahid mengaku sejak mengetahui adanya pihak yang mengatasnamakan dirinya, ia langsung memberikan larangan melalui pesan WhatsApp kepada sejumlah kepala dinas dan pejabat terkait.

"Begitu saya tahu, saya melarang, ada WA-nya secara pribadi, semua kepala daerah saya, kepala dinas, saya lakukan WA, artinya saya sudah melakukan pencegahan," katanya.

Sementara itu, penasehat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai surat tuntutan JPU tidak menguraikan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Yang jelas kami nilai tadi bahwa rekan JPU tidak memuat menguraikan pembuktian secara utuh, secara komprehensif. Kepotong-potong, banyak fakta yang kepotong," ujar Kemal.

Menurut Kemal, pihaknya akan menguraikan seluruh fakta tersebut secara lebih lengkap dalam nota perlawanan yang dijadwalkan pada senin (20/7/2026).

"Kami nanti di pledoi tentunya akan menguraikan secara lebih lengkap, komprehensif sehingga dapat tergambarkan sebenarnya apa yang terjadi dalam proses peristiwa ini sehingga tidak ada sebenarnya tuduhan-tuduhan pemaksaan, pengancaman, perintah dari pak Abdul Wahid. Tidak ada semuanya," katanya.

Kemal menegaskan, unsur pemaksaan yang menjadi dasar penerapan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah terbukti dalam persidangan. Menurutnya, sejumlah saksi justru menyatakan tidak pernah ada ancaman maupun pemaksaan saat rapat di kediaman Abdul Wahid maupun di Kantor Bappeda Provinsi Riau.

"Bagaimana mungkin KUPT dianggap terpaksa, sedangkan mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatannya. Jadi sebenarnya tidak ada pemaksaan itu," ucap Kemal.

Selain itu, Kemal juga membantah adanya aliran dana kepada kliennya. Ia menyebut selama persidangan tidak pernah terungkap bukti bahwa Abdul Wahid menerima uang, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

"Sama sekali ini kan kita saksikan semua bahwasanya tidak pernah satu perak pun Pak Gubernur itu menerima uang, satu perak pun menerima manfaat," tegasnya.

Kemal memastikan seluruh bantahan tersebut akan dituangkan secara rinci dalam pledoi sebagai jawaban atas tuntutan JPU KPK.

Curated For You

Editorial Team

Related Article