Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Muncul Nama SF Hariyanto dan Kapolda

- Nama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan disebut saksi dalam sidang korupsi pemerasan proyek PUPR-PKPP yang melibatkan Gubernur nonaktif Abdul Wahid.
- Saksi Thomas mengungkap perintah pengumpulan Rp300 juta untuk perbaikan rumah dinas Kapolda, namun uang itu akhirnya dikembalikan ke rekening penampungan KPK karena tidak digunakan.
- Ketua DPC Pemuda Pancasila Pekanbaru Iwan Pansa mengaku menerima Rp50 juta dari Kadis PUPR-PKPP tanpa proposal resmi, lalu mengembalikannya ke KPK setelah dipanggil sebagai saksi.
Pekanbaru, IDN Times - Nama Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan muncul dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Rabu (20/5/2026). Hal tersebut disampaikan oleh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam dugaan rasuah itu, duduk sebagai terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan eks Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi. Mereka adalah Plt Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Thomas Larfo Dimeira, Ketua DPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Iwan Pansa, serta dua orang pihak swasta, yakni Fauzan Kurniawan dan Hatta Said.
Dalam kesaksian Thomas, saat menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, ia mengaku pernah diminta membantu pengumpulan uang sebanyak Rp300 juta untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan dari jaksa KPK terkait penitipan uang oleh terdakwa M Arief Setiawan.
"Pernah, setahu saya bulan April (2025)," jawab Thomas di hadapan majelis hakim.
Thomas menerangkan, awalnya ia mendapat perintah dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, untuk membantu memperbaiki rumah dinas Kapolda Riau. Atas perintah itu, Thomas kemudian menghubungi terdakwa M Arief Setiawan.
"Waktu itu saya diperintah pimpinan, Wakil Gubernur, dan memanggil saya perlu untuk memperbaiki rumah dinas Polda," terang Thomas.
Usai mendapat perintah tersebut, Thomas kemudian menghubungi terdakwa MArief Setiawan, karena meyakini yang bersangkutan mampu membantu.
"Saya langsung menghubungi Arief untuk bantu memperbaiki rumah," katanya.
1. Ada pertemuan SF Hariyanto dengan Irjen Pol Herry Heryawan di Hotel Pangeran

Masih dalam kesaksian Thomas, tak lama setelah komunikasi itu, ia menghadiri sebuah pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman.
Setibanya Thomas di hotel itu, tepatnya disebuah ruangan, sudah ada SF Hariyanto dan Irjen Pol Herry Heryawan beserta koleganya.
"Saat itu pak Wakil Gubernur, Kapolda dan koleganya sedang duduk. Setelah itu saya sama Arief duduk sebentar dan langsung kami pisah," ungkap Thomas.
Tomas juga mengungkapkan, ketika ke hotel tersebut, terdakwa M Arief Setiawan sudah membawa sebuah goodie bag yang kemudian digeser ke pihak swasta bernama Puji.
"Berapa yang diserahkan ke Puji," tanya jaksa KPK.
"Rp300 juta, perlunya," jawab Thomas.
Namun Thomas mengaku tidak mengetahui secara pasti kelanjutan penggunaan uang tersebut.
JPU juga mendalami apakah permintaan memperbaiki rumah dinas Kapolda Riau tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
"Apakah ini tupoksi biro pembangunan," jaksa KPK.
"Tidak," jawab Thomas.
Jaksa KPK kemudian kembali bertanya mengapa SF Hariyanto justru meminta bantuannya dalam urusan tersebut.
"Saya tidak tahu," ucap Thomas.
Dalam kesaksiannya, Thomas juga mengungkap bahwa terdakwa M Arief Setiawan tidak pernah mempertanyakan nominal Rp300 juta yang diminta.
"Apakah Arief mengkoreksi nilai Rp300 juta," tanya jaksa KPK.
"Tidak, Arief langsung mengiyakan," jawab Thomas.
Karena urusan tersebut berkaitan dengan pembangunan dan perbaikan fasilitas, Thomas mengaku kemudian meminta bantuan kepada M Arief Setiawan yang saat itu selaku Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Jaksa KPK pun mendalami kemungkinan penggunaan anggaran resmi pemerintah untuk perbaikan rumah dinas tersebut.
"Apakah Kadis PU punya anggaran untuk perbaiki rumah dinas," tanya jaksa KPK.
"Bisa dianggarkan," jawab Thomas.
Namun saat ditanya soal bukti administrasi seperti tanda terima, laporan pertanggungjawaban (LPJ) atau dokumen pendukung lainnya, Thomas mengaku tidak mengetahuinya.
"Apakah ada tanda terima, LPJ, dokumen pertanggungjawaban," tanya jaksa KPK lagi.
"Tidak tahu," jawab Thomas.
2. Uang Rp300 juta disetor ke rekening penampungan KPK

Lebih lanjut Thomas mengatakan, belakangan ia baru mengetahui uang Rp300 juta tersebut ternyata tak jadi digunakan. Ia juga mengetahui bahwa uang tersebut akhirnya dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
"Setelah saya cari tahu, uang Rp300 juta itu tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke rekening penampungan KPK. Pihak swasta yang mengembalikan," katanya.
3. Ketua DPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru minta uang ke Kadis PUPR-PKPP, terima Rp50 juta

Disisi lain, saksi Iwan Pansa yang merupakan Ketua DPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru dalam kesaksiannya mengaku, pernah meminta bantuan kepada terdakwa M Arief Setiawan. Permintaan batuan itu dilakukan Iwan Pansa ke terdakwa M Arief Setiawan dikarenakan memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat.
Kedekatan itu disebut menjadi alasan dirinya meminta bantuan dana ke terdakwa M Arief Setiawan untuk kegiatan Musyawarah Besar (Mubes) Pemuda Pancasila di Jakarta pada Oktober 2025.
"Saya kenal Arief dan teman baik," ucap Iwan Pansa.
JPU kemudian mendalami bentuk bantuan yang diminta Iwan Pansa kepada terdakwa M Arief Setiawan. Iwan menerangkan, bahwa dirinya meminta dukungan biaya keberangkatan rombongan menuju Jakarta.
"Kegiatan organisasi Mubes di Jakarta. Keberangkatan 300 orang ke Jakarta, bulan 10 tahun 2025," jawab Iwan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai bantuan yang diterima, Iwan Pansa mengaku menerima uang sebanyak dua kali dengan total Rp50 juta.
"Kita terima Rp25 juta dua kali. Penyerahan total Rp50 juta," jawab Iwan Pansa.
Menurut Iwan, penyerahan uang tersebut dilakukan sekitar September 2025, atau sebulan sebelum kegiatan berlangsung. Ia mengklaim, permintaan bantuan itu dilakukan secara pribadi, bukan melalui proposal resmi organisasi.
"Sebagai teman baik, saya minta," ujar Iwan Pansa.
JPU kembali menanyakan apakah ada proposal resmi yang diajukan kepada terdakwa M Arief Setiawan terkait permintaan bantuan tersebut.
"Proposal resmi tidak ada dibuat," jawab Iwan Pansa.
Tak hanya tanpa proposal, penyerahan uang juga disebut berlangsung tanpa tanda terima. Dalam kesaksiannya, Iwan Pansa menyebut uang diserahkan melalui seseorang bernama Feri Yunanda.
"Feri yang menelpon dan mau jumpa, ada titipan kata Feri kepada saya," sebut Iwan Pansa.
Ia menambahkan, penyerahan uang dilakukan sebanyak dua kali di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.
"Feri yang menyerahkan sebanyak dua kali," katanya lagi.
Ketika ditanya apakah ada bukti penerimaan uang atau tanda tangan penerimaan saat uang diserahkan, Iwan menegaskan tidak ada dokumen apa pun.
"Tidak ada," jawab Iwan Pansa singkat.
Dalam persidangan itu, jaksa KPK juga menyinggung soal pengembalian uang sebesar Rp50 juta yang dilakukan Iwan Pansa pada 18 Mei 2026. Iwan mengaku baru dapat mengembalikan uang tersebut karena baru memiliki dana.
"Kenapa baru dikembalikan," tanya jaksa KPK.
"Baru punya uang," jawab Iwan Pansa.
Tak berhenti di situ, JPU turut mengungkap adanya dugaan permintaan lain di luar Rp50 juta tersebut. Disebutkan terdapat empat kali permintaan tambahan dengan nominal berbeda-beda.
"Ada Rp10 juta, tapi saya tidak ingat," ujar Iwan.
Namun saat diminta menjelaskan total keseluruhan uang yang pernah diterima, Iwan Pansa mengaku tidak mengingat jumlah pastinya.
"Totalnya berapa," tanya jaksa KPK.
"Tidak ingat saya," jawab Iwan.
"Coba saudara ingat-ingat kembali berapa, jika sudah ingat silahkan hubungi kami. Kami sangat menghargai iktikad baik saudara untuk mengembalikan uang yang bukan haknya," pungkas jaksa KPK.



















