Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Kasus ini bermula ketika Faisal masih menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau.
Dalam dakwaan yang tercantum di Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Faisal disebut membeli sabu seberat 8 gram seharga Rp7,5 juta. Sabu tersebut kemudian sebagian dikonsumsi bersama istrinya, MBP, dan Kapak di sebuah hotel.
Setelah kembali ke Tanjung Pinang, Faisal membawa sisa sabu tersebut. Pada 24 November 2025, dia mencari informasi mengenai keberangkatan pesawat TNI Angkatan Laut CN 235 nomor lambung P-8305 dengan rute Tanjung Pinang-Jakarta yang dijadwalkan berangkat pada 26 November 2025.
Faisal juga sempat menawarkan sabu tersebut kepada rekannya di Surabaya, Kapten Laut I Made Surya. Namun, transaksi itu batal karena Surya masih memiliki utang pembelian sabu sebelumnya.
Faisal kemudian disebut berencana mengirim sabu kepada tiga rekan perempuan istrinya di Madiun.
Pada 24 November 2025, Faisal mengemas sabu menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket dikemas menggunakan kemasan makanan ringan dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL bertuliskan, "Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal."
Sementara dua paket lainnya disimpan secara terpisah. Satu paket dimasukkan ke dalam kotak rokok merek HD yang disimpan di saku baju terbang. Satu paket lainnya disimpan MBP di lemari plastik kamar.