Banda Aceh, IDN Times - Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mencatat sedikitnya 605 hektare lahan gambut di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, terbakar dalam kurun waktu kurang dari tiga pekan.
HAkA Ungkap 605 Hektare Gambut di Rawa Tripa Hangus Terbakar

- HAkA mencatat 605 hektare lahan gambut di Rawa Tripa, Nagan Raya, terbakar dalam waktu kurang dari tiga minggu berdasarkan analisis citra satelit dan verifikasi lapangan.
- Sebanyak 395 titik api terdeteksi di area HGU PT Gelora Sawita Makmur, dan tim gabungan menemukan ekskavator terbakar yang diduga terkait aktivitas pembukaan lahan.
- HAkA mendesak pemerintah serta pemegang izin melakukan evaluasi sistem pencegahan karhutla dan menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Manager Geographic Information System (GIS) HAkA, Lukmanul Hakim, mengatakan luas area terbakar tersebut diperoleh berdasarkan analisis citra satelit dan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim gabungan.
“Sedikitnya 605 hektare lahan gambut di kawasan Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terbakar dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu,” kata Lukmanul Hakim, Selasa (16/6/2026).
1. HAkA temukan 395 titik api di kawasan HGU

Lukmanul mengatakan kebakaran terdeteksi berada di sekitar Gampong Kayee Unoe, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan pemantauan satelit, sekitar 395 titik api teridentifikasi berada di dalam kawasan hak guna usaha (HGU) PT Gelora Sawita Makmur (GSM).
Menurutnya, hasil analisis data sensor satelit VIIRS dan MODIS menunjukkan titik api mulai terdeteksi sejak 27 Mei 2026 dan terus muncul hingga 5 Juni 2026.
"Selama periode tersebut tercatat sedikitnya 395 titik api dari berbagai sensor pemantauan kebakaran," ujarnya.
Sementara itu, analisis citra satelit Planetscope pada 9 dan 13 Juni 2026 menunjukkan luas area terdampak kebakaran mencapai sekitar 605 hektare.
2. Tim gabungan temukan ekskavator terbakar di lokasi

Untuk memastikan kondisi di lapangan, tim gabungan yang terdiri dari HAkA, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, dan sejumlah jurnalis melakukan peninjauan langsung ke lokasi kebakaran.
Menurut Lukmanul, lokasi yang dipantau berada di kawasan rawa gambut dengan akses yang cukup sulit.
“Kendaraan hanya dapat mencapai titik tertentu sehingga perjalanan harus dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh sekitar satu hingga dua kilometer,” katanya.
Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator dalam kondisi terbakar di area terdampak kebakaran. Selain itu, ditemukan pula garis polisi yang masih terpasang di sebagian kawasan yang terbakar.
HAkA menilai temuan alat berat yang terbakar menjadi salah satu indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan dalam skala besar. Namun dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
3. HAkA desak evaluasi dan penegakan hukum

Menurut HAkA, kondisi paling kritis terjadi pada 9 Juni 2026 ketika api masih meluas dan diduga muncul titik-titik pembakaran baru yang memperbesar area terdampak. “Hasil pemantauan menunjukkan luasan area terbakar terus bertambah dari hari ke hari, sementara pembaruan data belum dilakukan secara berkala,” ujar Lukmanul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebagian besar area yang terbakar merupakan lahan gambut yang dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas, termasuk perkebunan kelapa sawit.
HAkA menilai pola sebaran kebakaran dan karakteristik lokasi menunjukkan indikasi kuat bahwa kebakaran terjadi pada lahan gambut yang rentan terbakar dan diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.
Karena itu, HAkA mendesak pemerintah serta pemegang izin di kawasan tersebut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk pengawasan lapangan, kesiapsiagaan pemadaman, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran lahan gambut di kawasan Rawa Tripa,” kata Lukmanul.

















