Diselundupkan ke Sumut, Ratusan Ayam dan Kambing Ilegal Dimusnahkan

- 173 ayam dan 20 kambing ilegal dari Tailan dimusnahkan di Sumut
- Kamuflase menggunakan mobil modifikasi, hewan diambil dari pelabuhan tidak resmi
- Kambing pygmy berpotensi sebarkan penyakit menular yang belum teridentifikasi di Indonesia
Deli Serdang, IDN Times - Mobil minibus yang biasa dipakai untuk travel berkapasitas 12 orang, disulap sebagai alat angkut ratusan hewan ilegal. Kamuflase jalur darat ini dilakukan oleh sedikitnya 3 orang dan sudah ditangkap.
Perbuatan melanggar hukum tersebut berujung pada pemusnahan hewan-hewan tanpa izin dari luar negeri itu. Melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Sumatera Utara, pemusnahan dilakukan untuk mencegah masuknya penyakit menular di Indonesia baik terhadap manusia maupun hewan ternak lainnya.
1. Sebanyak 173 ayam dan 20 kambing ilegal yang dikirim dari Tailan ke Indonesia dimusnahkan Balai Karantina

Drh. Sriyanto, PhD. selaku Deputi Bidang Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, mengatakan bahwa ratusan hewan-hewan itu berasal dari Tailan. Hal ini diperkuat dengan sejumlah segel yang identik dengan aksara khas Negeri Gajah Putih itu.
"Hari ini kita bersama-sama melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap media pembawa berupa kambing pygmy, yang diduga kuat berasal dari Tailan dan juga ayam Bangkok. Total ada 173 ekor ayam, 20 ekor kambing pygmy yang diduga kuat berasal dari Tailan," kata Sriyanto kepada IDN Times, Kamis (5/2/2026).
Sebanyak 3 orang yang ditangkap Krimsus Polda Sumut terkait kasus penyelundupan hewan ilegal ini. Sementara ratusan hewan pada saat itu juga dimusnahkan dengan mesin pemusnah incinerator milik Balai Karantina. Terhadap hewan-hewan itu sudah dilakukan penyembelihan terlebih dahulu.
"Dugaan itu kuat karena kita melihat dari yang pertama kambing, nah kambing ini tidak ada di negara kita. Yang kedua, lihat dari kemasan. Kemasan juga beraksara tulisan Tailan. Jadi diduga hewan-hewan ini diantar dari Tailan," lanjutnya.
2. Kamuflase menggunakan mobil yang dimodifikasi, hewan ilegal diambil dari pelabuhan tidak resmi

Peredaran ini terungkap pada Senin (2/2/2026) lalu melalui pelabuhan yang tidak resmi. Para pelaku kemudian mengangkutnya menggunakan mobil travel panjang yang sudah dimodifikasi agar muat menampung puluhan kotak.
"Kita melakukan pengawasan selama ini berada di tempat-tempat yang telah ditetapkan, ya, seperti bandar pelabuhan yang umum. Nah, ini masuknya diduga melalui pelabuhan yang tidak resmi. Sehingga kalau mengandalkan karantina tanpa kerja sama kolaborasi, tentunya juga menjadi perhatian kita bersama. Diduga kuat masuk melalui Pelabuhan di Aceh Tamiang," beber Sriyanto.
Ia menerangkan meski kambing pygmy yang diangkut endemik Afrika, namun kambing-kambing itu dibawa dari Tailan sebelum masuk ilegal ke Indonesia. Para pelaku yang menunggu di Indonesia dengan cerdik mengganti kotak-kotak dari Tailan agar tak teridentifikasi.
"Kalau kita lihat dari asal kotak itu, mungkin sebagai kamuflase dari pemeriksaan petugas kita. Jadi kotak aslinya kan seperti ada tulisan aksara Tailan, kemudian dipindahkan ke kotak khas Indonesia. Begitu nanti lalu lintas di darat, saat ada pemeriksaan, kita akan sulit untuk bisa menentukan apakah itu ayam dan kambing yang ada di lokal atau dari luar," rincinya.
3. Kambing pygmy berpotensi sebarkan penyakit menular yang belum teridentifikasi di Indonesia

Sriyanto menyebut bahwa pemusnahan ini penting dilakukan. Sebab, hewan-hewan yang masuk ini berpotensi membawa penyakit menular.
"Karena pemasukan terhadap media pembawa ini, baik kambing maupun ayam tadi, dilakukan secara ilegal, dari Tailan melalui Aceh Tamiang, kemudian dikirim ke Sumatera Utara. Sehingga dengan masuknya media pembawa ini, sangat berisiko membawa penyakit hewan, terutama untuk ayam avian influenza atau penyakit flu burung. Penyakit flu burung sendiri merupakan salah satu penyakit hewan yang sangat menular pada unggas, yang bisa menimbulkan kematian hingga 100 persen. Jadi kalau ada farm, ada peternakan unggas, begitu masuk penyakit avian influenza, itu bisa menyebabkan kematian yang sangat tinggi," klaim Sriyanto.
Bukan hanya ayam, kambing pygmy juga menjadi salah satu media pembawa penyakit yang belum ada di Indonesia. Penyakit itu bernama Peste des petits ruminants (PPR).
"PPR itu penyakit pada kambing dan domba yang bergejala. Ditandai dengan gejala diare, sesak napas, lesi-lesi di mulut, gangguan pencernaan dan sebagainya, yang berujung juga sangat menular, bisa menyebabkan kematian pada kambing dan domba. Jadi hewan ini kita putus. Jangan sampai ini masuk membawa penyakit. Maka kita lakukan pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," pungkasnya.



















