Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Amsal Sitepu Ungkap Dugaan Intimidasi Jaksa: Bawa Brownies, Diminta Bungkam
RDPU Komisi III DPR mendengar penjelasan kuasa hukum Amsal Sitepu dan Gerakan Ekonomi Kreatif terkait dugaan korupsi proyek video desa Karo. (Dok. TV Parlemen)
  • Amsal Christy, videografer asal Karo, menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil 20 desa dan dituntut dua tahun penjara

  • Dalam RDP DPR RI, Amsal mengaku mendapat intimidasi dari jaksa yang memberinya brownies sambil meminta agar ia berhenti membuat konten tentang kasusnya.

  • Para anggota DPR lintas fraksi menilai kasus ini bentuk kriminalisasi pekerja kreatif dan kompak meminta majelis hakim membebaskan Amsal pada sidang putusan 1 April 2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Kasus dugaan korupsi yang mendera seorang videografer Amsal Christy terus menjadi perhatian publik. Saat ini, Amsal tengah menjalani proses hukum dan ditahan.

Amsal merupakan videografer asal Kabupaten Karo yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil 20 desa periode 2020–2022. Ia dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara sekitar Rp202 juta.

DPR RI sampai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kasus itu, Senin (30/3/2026). Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI sepakat jika kasus ini merupakan kriminalisasi  terhadap pekerja kreatif.

Dalam RDP siang tadi, Amsal bercerita panjang soal kasusnya. Dia pun mengungkap soal dugaan intimidasi dari penegak hukum setelah kasus itu viral dan menjadi perbincangan publik. Memang, selama kasus ini berjalan, keluarga Amsal terus mempublikasinya di media sosial. Mereka meyakini, bahwa Amsal tidak membuat kerugian pada keuangan negara.

1. Amsal mengaku diberikan brownis, kemudian dipesankan untuk tidak lagi membuat konten soal kasusnya

Jaksa Wira Arizona, SH, MH (duduk) (tengah)(Dok. FB Amsal Sitepu)

Kepada para anggota DPR, Amsal pun bercerita. Dia diduga mendapatkan tindakan intimidasi.

Saat itu, Amsal masih berada di rumah tahanan. Kemudian ada jaksa yang memberikannya sekotak kue brownies.

“Saya pernah mendapat intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberi saya sekotak brownies cokelat. Dengan pesan, udah ikuti saja alurnya. Gak usah ribut, tutup semua konten-konten itu. Ada yang terganggu,” ujar Amsal.

2. Amsal tetap melawan, dia tidak ingin pekarya lain dikriminalisasi

Komisi III DPR RI menggelar RDPU tentang kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu (Dok. Screenshot YouTube TV.P Parlemen)

Tangisan Amsal pun pecah ketika mengingat kembali dugaan intimidasi itu. Saat itu, Amsal tidak diam. Dia melawan. Dia tidak ingin ada pekarya lain yang mendapatkan kriminalisasi seperti dirinya.

“Saya bilang tidak pimpinan. Cukup, tidak ada lagi ada anak anak muda yang dikriminalisasi di Indonesia. Biarkan saya yang terakhir pimpinan.  Saya cuma ingin tidak ada amsal amsal lain yang dikriminalisasi.

3. Menanti vonis 1 April 2026, DPR RI minta Amsal dibebaskan

Amsal Sitepu menghadiri RDPU secara daring bersama Komisi III DPR RI (screenshot YouTube TV.P Parlemen)

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.

Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).

Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.

Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif. Saat ini, Amsal menunggu putusan pengadilan yang dijadwalkan pada 1 April 2026. Dalam RDP tadi, para anggota DPR lintas fraksi juga kompak meminta majelis hakim yang mengadili untuk membebaskan Amsal.

Editorial Team