Hadir Daring RDPU, Videografer Amsal Sitepu Meneteskan Air Mata

- Amsal Sitepu, videografer asal Karo, menangis saat RDPU Komisi III DPR RI membahas kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjeratnya dengan tuntutan dua tahun penjara.
- Habiburokhman selaku Ketua Komisi III menegaskan DPR akan memperjuangkan keadilan bagi Amsal karena kasus ini menyangkut ketidakpastian hukum dalam penilaian jasa ide kreatif di sektor ekonomi kreatif.
- Kawendra menilai tuduhan terhadap Amsal menghina profesi ekonomi kreatif dan menyerukan pembelaan bagi para pelaku Ekraf agar tidak dijadikan korban dalam proses hukum yang dianggap tidak adil.
Medan, IDN Times - Videografer asal Karo Amsal Christy Sitepu meneteskan air mata saat menghadiri secara daring Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi III DPR RI, pada Senin (30/3/2026). Nama Amsal teseret dalam kasus dugaan korupsi dengan tuntutan dua tahun penjara dalam perkara proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakannya pada 2020–2022.
Amsal didakwa melakukan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Dalam kasus ini Jaksa menilai perbuatannya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
1. Amsal paparkan kasusnya di RDPU Komisi III

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman memberikan kesempatan kepada Amsal untuk memaparkan kasusnya yang didampingi Hinca Panjaitan dari fraksi Partai Nasdem dari Medan.
Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika pandemik COVID-19 yang membuat pekerjaan Amsal dan timnya di industri kreatif menurun. Mereka kemudian menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada pemerintah desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp30 juta per video.
"Pekerjaan pembuatan video desa ini bermula ketika pada tahun 2019 ada COVID-19 yang melanda dunia. Jadi, disitu kami para pekerja ekonomi kreatif khususnya yang bergerak dibidang produksi foto dan video seperti kehilangan lapangan kerja karena ada lockdown. Jadi, sebelumnya itu saya dan tim banyak mengerjakan proyek-proyek wedding dan pembuatan video klip jadi karena tidak adanya lapangan pekerjaan itu saya mempunyai ide untuk membuat video profil desa di Kabupaten Karo. Saya dan tim membuat proposal dan sebenarnya harganya murah, karena memang tujuannya yang pertama adalah bertahan hidup di masa pandemik dan yang kedua itu adalah kampung halaman saya, dan sebelumnya saya memang konten kreator yang banyak mengupdate kearifan lokal yang ada di Kabupaten Karo," ucapnya.
Dari 50 proposal yang diajukan, sebanyak 20 desa menerima tawaran tersebut dan proyek dikerjakan secara bertahap pada 2020 hingga 2022.
Dalam persidangan, sejumlah kepala desa yang menjadi saksi menyatakan pekerjaan video profil desa selesai sesuai kontrak dan tidak ada persoalan dengan hasilnya.
Pembayaran juga dilakukan setelah pekerjaan selesai dan diterima oleh pemerintah desa. Mereka menyebut harga Rp30 juta telah disepakati sejak awal antara pihak desa dan Amsal.
Perbedaan penilaian muncul setelah Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 024/LHP/K/2025, auditor menyimpulkan biaya pembuatan video profil desa seharusnya Rp24,1 juta per desa.
Angka itu diperoleh setelah beberapa komponen biaya dianggap tidak perlu dibayar sehingga muncul selisih Rp5,9 juta per desa yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara.
Rincian anggaran proyek yang diajukan Amsal menunjukkan total biaya produksi satu video mencapai Rp30 juta.
Anggaran itu mencakup tahap pra-produksi seperti concept/ide, spot montage, dan penulisan skrip, biaya peralatan seperti DSLR, drone DJI Phantom 3 Pro, serta clip-on microphone, hingga tenaga produksi dan proses finishing seperti cutting, editing, dubbing, dan hard copy.
Namun dalam hasil audit yang menjadi dasar dakwaan, beberapa komponen biaya seperti concept/ide, clip-on microphone, cutting, editing, dan dubbing dinilai bernilai nol rupiah. Perbedaan perhitungan tersebut membuat total biaya menurut auditor hanya Rp24,1 juta dari pagu anggaran Rp30 juta.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan cara menilai pekerjaan industri kreatif yang tidak selalu memiliki standar biaya yang sama seperti proyek fisik.
2. Habiburokhman menyatakan akan memperjuangkan keadilan untuk Amsal Christy Sitepu

Sebelumnya, Habiburokhman sebagai Ketua Komisi III, menyatakan akan memperjuangkan keadilan untuk Amsal Christy Sitepu.
Menurutnya, kasus yang dihadapi Amsal menjadi sorotan karena berkaitan dengan pekerjaan di sektor ekonomi kreatif. Amsal dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang dinilai tidak memiliki standar harga baku.
Dia juga menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri kreatif lainnya. Karena itu, DPR merasa perlu segera membahasnya sebelum putusan pengadilan dijatuhkan dalam waktu dekat.
"Hari ini kenapa kita perlu melakukan rapat dengan situasi yang tidak biasa, karena memang situasinya sudah mendesak terkait terkait kasus pak Amsal Sitepu ini. Kita mengikuti dari media massa dan kita juga di japri oleh kaum pekerja industri kreatif tentang permasalahan pak Amsal Christy Sitepu ini. Intinya adalah beliau menjalankan kerja sebagai pekerja sebagai ekonomi kreatif tapi harus menjalankan hukum, dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang sebetulnya tidak ada harga bakunya," ucap Habiburokhman sebagai pembuka rapat.
3. Kawendra sebut kasus ini sudah menghina profesi ekonomi kreatif

Sementara itu, Kawendra menyampaikan bahwa pihaknya akan berjuang menegakkan keadilan atas kasus tersebut.
"Dalam asrama cita Presiden Prabowo dituliskan termaktub dua kata kreatif, astaga cita kedua itu adalah ekonomi kreatif itu konteksnya adalah bagaimana membangun kerangka ekonomi kita. Soal kerangka ekonomi kreatif, dan di asta cita ketiga ada industri kreatif itu konteksnya adalah bagaimana penciptaan lapangan kerja dan pendorongan industri kreatif yang jauh lebih masif," ujarnya.
Menurutnya, Presiden memberikan perhatian yang luar biasa terhadap sektor ekonomi kreatif dan di era ini untuk kali pertama di dunia sebagai negara pertama yang memiliki Kementrian Ekonomi Kreatif, dan Indonesia juga pertama yang memiliki hari Ekonomi Kreatif Nasional. Selain itu, Presiden juga memberikan pendanaan untuk ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Inteltual (KI) sebesar Rp10 triliun tahun 2026 ini, yang bertujuan untuk mensejahterakan pelaku ekonomi kreatif.
Kawendra menilai kasus Amsal ini sudah termasuk menghina profesi ekonomi kreatif.
"Jangan sampai proses yang tidak berkeadilan ini terjadi. Amsal Sitepu tentu cara seperti ini berpotensi menciderai semangat Presiden kita," tuturnya.
Dia juga meminta, agar para pejuang Ekraf (ekonomi kreatif) ini tidak dijadikan tumbal maupun korban. Sebab, baginya, sejak lahir hingga menghembuskan nafas terakhir tidak pernah lepas dari produk Ekraf.
"Jadi, jika ada oknum atau inspektorat yang mengatakan bahwa ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan yang sangat bodoh dan sangat terang benderang menghina profesi. Kita harus berjuang untuk profesi ini. Kami pejuang Ekraf jumlahnya tidak sedikit, kami seperti 1 batang tebu, satu terzolimi seluruh pejuang Ekraf yang jumlahnya 27,4 juta di Indonesia ini merasa terzolimi dan kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya karena ini bodoh penilaiannya," tegas Kawendra.
Kini, Amsal sendiri masih menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada 1 April 2026.

















