Pelanggar prokes yang mendapat hukuman push up dipinggir jalan (IDN Times/ istimewa)
Terpisah, beberapa warga yang mendapat sanksi hukuman push up mengakui kesalahan mereka. Dengan sanksi yang diberikan membuat mereka sadar dan berjanji tidak akan mengulangi. Meski tidak sakit, berdampak sosial atau menjadikan pelanggar malu karena jadi tontonan masyarakat yang melintas.
"Memang sakitnya tidak ada, disuruh push up sama Pak polisi. Tapi malunya ini, karena kami disuruh push up dijalan raya dan disaksikan banyak orang, gara-gara tak pakai masker. Tobatlah pokoknya bang," kata salah seorang warga pelanggar prokes.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.