Udah Gak Gratis Lagi, Segini Tarif Tol Indrapura-Kisaran
Medan, IDN Times – Pemerintah menetapkan tarif Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran). Penetapan tarif ini menyusul-nya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) .
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan penerapan tarif itu diberlakukan setelah selesainya masa operasi tanpa tarif yang dilakukan selama satu bulan.
"Pemberlakuan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran," ujar Adjib Al Hakim dalam keterangan resminya, Jumat (14/6/2024).
1. Sosialisasi penetapan tarif terus dilakukan

Hutama Karya, kata Adjib, sudah melakukan sosialisasi secara terus menerus tentang penetapan tarif itu. Pihaknya melakukan berbagai langkah seperti menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kebijakan terkait dan regulator, akademisi dan pengamat ekonomi.
“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan," kata dia.
2. Tol Indrapura-Kisaran genjot perekonomian
Dalam FGD, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol, unsur masyarakat Tulus Abadi menyampaikan bahwa keberadaan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh - Kisaran dapat meningkatkan perekonomian yang lebih baik bagi daerah.
“Sosialisasi terkait peran strategis jalan tol ini agar dapat terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ke bermanfaat jalan," ujar dia.
3. Simak nih penetapan tarif tol Indrapura-Kisaran

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh-Kisaran.
Junction Indrapura-Kisaran Golongan I Rp64.000, Golongan II&III Rp96.000 dan Golongan IV&V Rp128.000, lalu Lima Puluh-Kisaran Golongan I Rp43.500, Golongan II&III Rp65.500, Golongan IV&V RP87.000.
Kisaran-Lima Puluh Golongan I Rp43.500, Golongan II &III Rp65.500, Golongan IV&V Rp87.000 dan yang terakhir Kisaran-Junction Indrapura Golongan I Rp64.000, Golongan II&III Rp96.000, Golongan IV&V Rp128.000.