Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tunjangan Rumah DPRD Sumut Tinggi, Bobby: Bisa Diubah Jika Sepakat

ilustrasi uang tunai (vecteezy.com/PRIYO DWI SAPUTRO)
ilustrasi uang tunai (vecteezy.com/PRIYO DWI SAPUTRO)
Intinya sih...
  • Pergub menjadi dasar besaran tunjangan rumah DPRD Sumut
  • Bobby Nasution: Pergub bisa diubah kalau ada kesepakatan
  • Besaran tunjangan hasil kesepakatan bersama
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Setelah polemik tunjangan rumah DPR RI yang sempat menembus Rp50 juta per bulan sebelum dibatalkan, ternyata angka tunjangan rumah DPRD Sumut juga tak kalah fantastis.

Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan, angka tersebut masih bisa diubah, namun harus melalui kesepakatan bersama DPRD.

1. Pergub jadi dasar besaran tunjangan rumah DPRD Sumut

IMG_20250904_170503.jpg
Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Besarnya tunjangan rumah dinas DPRD Sumut diatur dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2021. Pergub ini menjadi dasar hukum bagi pencairan tunjangan bulanan para anggota legislatif.

Nominalnya cukup tinggi: Anggota DPRD mendapatkan Rp40 juta, Wakil Ketua DPRD Rp51 juta, dan Ketua DPRD Rp60 juta per bulan.

2. Bobby Nasution: Pergub bisa diubah kalau ada kesepakatan

20231215212458-stp-5601-copy-2419x1612_1702698668.jpg
Rektor USU Muryanto Amin (Kiri) saat memberikan penghargaan pada Wali Kota Medan, Bobby Nasution (kanan) pada USU Awarding Night di auditorium USU, Jumat (15/12/2023). (Dok. Portal.medan.go.id)

Menanggapi polemik ini, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan perubahan Pergub bukan hal yang mustahil. Namun, revisi hanya bisa dilakukan jika pemerintah daerah dan DPRD sama-sama sepakat.

"Kalau ditanya apakah bisa diubah (Pergub nya), ya kami mau saja mengubah, kalau memang tim appraisal dari DPRD Sumut, nya sama-sama sepakat. Kalau kami ubah sendiri, marah nanti (mereka)," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/9/2025).

3. Besaran tunjangan hasil kesepakatan bersama

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin (21/3/2022). dok. Humas Pemprov Jatim.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin (21/3/2022). dok. Humas Pemprov Jatim.

Bobby menjelaskan bahwa angka tunjangan rumah dinas tidak ditetapkan sepihak oleh pemerintah. Nilainya ditentukan lewat pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim appraisal DPRD Sumut.

"Karena semuanya kan (memang) melalui Pergub ya, jadi jangan seolah olah di daerah lain juga banyak yang menyampaikan seperti itu, di kabupaten ini Pergubnya buat di angka sekian," kata Bobby.

"Itu angka yang memang sama-sama sudah melalui TAPD sudah melalui (tim) appraisal dan juga sama-sama melalui antara pemerintah daerah dan DPRD Sumut," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Ismail Pimpin PKS Deli Serdang, Siap Gaspol Pemilu Mendatang

09 Sep 2025, 23:44 WIBNews