Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kepsek SMAN 16 Medan Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Rp826 Juta

c648fbf3-f953-4bf7-8a2a-9e7b07828612.jpeg
Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Kota Medan, Reny Agustina ditahan Kejari Belawan (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Pasal yang dikenakan atas perbuatan tersangka
  • SMAN 16 Kota Medan terima dana BOS keseluruhan Rp3 miliaran
  • Negara alami kerugian Rp820 jutaan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Kepala Sekolah SMAN 16 Medan Reny Agustina ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, terkait kasus dugaan korupsi dana BOS senilai Rp826 juta.

Dalam keterangan, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Kepala Seksi Intelijen, Daniel Setiawan Barus menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan Reny Agustina ini terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMAN 16 Medan Tahun 2022 sampai Tahun 2023 sesuai surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.

"Reny Agustina ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 01/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025 selama 20 hari sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025," jelasnya dalam rilis yang diterima, pada Selasa (9/9/2025).

1. Berikut pasal yang dikenakan atas perbuatan tersangka

Ilustrasi dana BOS. (dok. Kemendikbud)
Ilustrasi dana BOS. (dok. Kemendikbud)

Berikut pasal yang dikenakan atas perbuatan tersangka yang melanggar. Yakni Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disebutkan jika tersangka selaku kepala Sekolah yang bertanggungjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Tahun 2022 sampai dengan 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. SMAN 16 Kota Medan terima dana BOS keseluruhan Rp3 miliaran

c648fbf3-f953-4bf7-8a2a-9e7b07828612.jpeg
Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Kota Medan, Reny Agustina ditahan Kejari Belawan (Dok. Istimewa)

Pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian yaitu, Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.476.030.500. Kemudian, dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.525.600.000.Dari jumlah keseluruhan sekitar Rp3.001.630.000 (tiga miliar satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

3. Negara alami kerugian Rp820 jutaan

Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan milik negara di Musi Rawas (Dok: Kejati Sumsel)
Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan milik negara di Musi Rawas (Dok: Kejati Sumsel)

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan jumlah kurang lebih Rp826.753.673 (Delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan sekitar pukul 17.30 WIB, sesuai SOP bahwa tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak yang lain.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Ismail Pimpin PKS Deli Serdang, Siap Gaspol Pemilu Mendatang

09 Sep 2025, 23:44 WIBNews