Tim Edy-Hasan Tidak Teken Hasil Rekap Pilgub Sumut

Medan, IDN Times - Hasil rekapitulasi perolehan suara menetapkan pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, Senin (9/12/2024).
Dalam hasil rekapitulasi, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Bobby Afif Nasution-H. Surya, unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, memperoleh 2.009.311 suara.
Rekapitulasi itu disaksikan langsung perwakilan dari kedua kubu. Namun kubu Edy-Hasan, tidak menandatangani hasil rekapitulasi itu.
Dalam form keberatan, tim Edy Hasan menyampaikan sejumlah alasannya.
1. Tuding keterlibatan Pj kepala daerah hingga partai coklat

Dalam form keberatan yang diteken Leonardo Marbun, timEdy – Hasan mengungkap sejumlah alasan kenapa tidak meneken hasil rekapitulasi.
Alasannya; Tim Edy-Hasan menuding ada keterlibatan PJ kepala daerah yang berpihak pada pasangan Calon -01. “Hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tulis Leonardo, Senin (9/12/2024).
Selain itu, dia juga menuding soal keterlibatan partai coklat yang berpihak pada pasangan Bobby-Surya.
2. Menuding ada manipulasi hasil dan tidak optimalnya sosialisasi

Tim Edy juga menuding ada manipulasi hasil. Klaimnya, mereka menemukan kasus itu di Kabupaten Langkat.
“Terdapat C Hasil di enam TPS (TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS06) di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dengan jumlah pengguna hak pilih hampir 100 persen. Pemilih yang menggunakan hak pilih seluruhnya dari jenis pemilih yang terdapat pada DPT. Tidak ada pemilih pada DPTB dan tambahan. Bentuk tulisan para saksi mirip, demikian juga tanda tangan. Kami meminta agar C hasil tersebut dikaji untuk membuktikan keabsahannya. Dan Kami menduga C hasil tersebut tidak sesuai dengan Peraturan PKPU No. 17 Tahun 2024,” tulisnya.
Mereka juga menuding tingginya angka suara tidak sah yang membuktikan tidak optimalnya penyelenggara dalam sosialisasi tata cara pencoblosan yang baik dan benar.
3. Menyoal rendahnya tingkat partisipasi pemilih

Tim Edy juga menyoal rendahnya presentase pemilih. Khususnya di Kota Medan dengan angka 34,98 peren dan Deliserdang 32,43 persen.
“Hari H pemilihan tanggal 27 November 2024 telah terjadi banjir di beberapa wilayah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Di Kota Medan Banjir dialami 10 Kecamatan sebagaimana yang disampaikan pada pleno tingkat Kota Medan. Oleh karena kami meminta di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang terkhusus di wilayah yang dilanda bencana banjir dilakukan pemungutan suara ulang. Karena telah berdampak pada ketidakhadiran warga untuk menggunakan hak pilihnya,”
Mereka juga menyoal tingginya persentase formulir C pemberitahuan yang tidak didistribusikan. “Sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak hadir saat pemilihan,” tulisnya.