Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tahanan Lapas Meninggal, Harusnya November 2024 Sudah Bebas

IMG_20250714_125253.jpg
Rumah duka Hendo di Delitua (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Kediaman Hendo Nurahman dipenuhi isak tangis keluarga. Sebab tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan itu meninggal pada Senin (14/7/2025) dini hari di Rumah Sakit Royal Prima.

Beberapa hari setelah membuat laporan ke Polda Sumut, keluarga dari Hendo harus menerima pil pahit. Pasalnya pria berusia 50 tahun ini dinyatakan meninggal dunia setelah seminggu mengalami kejang-kejang.

Keluarga menyebut jika Hendo meninggal dunia salah satu faktornya akibat stres. Sebab, pria yang pada tahun 2019 tersandung kasus narkotika itu disebut sudah seharusnya bebas pada Desember 2024. Tetapi hingga mengembuskan napas terahir, ia tak kunjung bebas.

"Suami saya meninggal jam 01.20 tadi. Dia tuh awalnya kejang-kejang, sebenarnya karena stress juga. Karena dia gak keluar-keluar (lapas)," kata Linda selaku istri Hendo kepada IDN Times, Senin (14/7/2025) siang.

1. Isak tangis di rumah duka, istri sebut Hendo meninggal dunia karena kejang-kejang dan kanker

IMG_20250714_143332.jpg
Linda selaku istri Hendo (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Keluarga pertama kali tahu Hendo sakit kejang setelah dihubungi pihak lapas. Pria berusia 50 tahun itu segera dirujuk ke Rumah Sakit Royal Prima.

"5 menit sekali dia kejang. Ditaruh ke IGD awalnya, terus dirawat. Namun kondisinya tetap kejang terus, baru dibawa ke ICU. Dokter bilang awalnya terindikasi sarafnya. Lalu dilakukan scanning, rupanya di paru. Katanya ada semacam kayak daging tumbuh gitu. Tumor ganas katanya. Dokter bilang stadiumnya sudah lanjut," lanjutnya.

Kabar tersebut sontak saja membuat Linda terhenyak. Terlebih dokter mendiagnosa suaminya itu kecil kemungkinan bisa bertahan hidup.

"Ternyata benar, seminggu di ICU dia meninggal. Pernah dia bilang dia stress di sini (lapas). Saya juga kaget setelah diagnosa dokter sudah stadium akhir. Seharusnya kan ada (kabar dari lapas), makanya saya kaget," ungkap Linda.

2. Penasehat Hukum sebut Hendo seharusnya dikeluarkan dari penjara Bulan November 2024

IMG_20250714_131356.jpg
Jenazah Hendo saat disolatkan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Idam Harahap selaku Penasehat Hukum keluarga menjelaskan masalah yang dialami kliennya. Mereka juga telah mantap melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

"Saat ini kondisi pak Hendo Nurahman, sekitar pukul 01.30 dini hari telah meninggal dunia. Perlu kami tegaskan saat ini, status dari Hendo Nurahman belum dilakukan eksekusi," sebut Idam.

Ia menjelaskan, pada tahun 2019 Hendo ditetapkan oleh sebagai terpidana kasus narkotika. Pada tahun itu Hendo divonis penjara selama 11 tahun. Terhadap putusan ini mulanya mereka tidak melakukan upaya banding dan kasasi.

Setelah putusan inkrah, tahun 2022 Hendo Nurahman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Idam menjelaskan bahwa majelis hakim pada PK menganulir putusan sebelumnya (pidana 11 tahun), dan menjatuhkan vonis selama 6 tahun denda 1 miliar (subsider kurungan 3 bulan).

"Seharusnya tahun 2024 November, dia sudah bebas. Karena semua hukuman termasuk dengan pidana pengganti sudah dijalani (termasuk remisi). Saat klien kami menghubungi pihak lapas tanjung gusta untuk menanyakan keadaan bisa bebas apa belum, pihak lapas mengatakan jaksa belum ngasih keputusan eksekusi kepada mereka," beber Idam.

11 Juli 2025 lalu, Idam mengaku bahwa Petugas Lapas Tanjung Gusta ada mendatangi RS Royal Prima dengan tujuan melakukan eksekusi. Namun keluarga Hendo memutuskan untuk tidak melakukan penandatanganan surat eksekusi karena terdapat beberapa hal yang dinilai salah.

"Saat kami cek, antara nomor putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dengan tanggal yang tertera, tak sama. Sepengetahuan kami, keputusan tersebut tahun 2023, sementara surat eksekusinya Desember 2024. Kami selaku kuasa hukum meminta diperbaiki surat tersebut. Kami tegaskan lagi, Hendo belum dilakukan eksekusi (masih tahanan Lapas Tanjung Gusta)," ungkapnya.

3. Keluarga melaporkan kasus ini ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain

Videoshot_20250714_170937.jpg
Idam Harahap penasehat hukum keluarga Hendo (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Idam mengatakan bahwa mereka telah melaporkan kasus ini kepada Polda Sumut. Mereka berharap kasus ini segera ditangani.

"Kami sudah buat LP di Polda pada kamis semalam dengan tuduhan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana dimaksud pasal 333 KUHPidana. Pihak keluarga menginginkan ini berlanjut terus," kata Idam.

Ia melanjutkan bahwa jika Hendo dibebaskan sesuai dengan hak yang harus diterimanya, mungkin Hendo tidak stres. Begitu pula dengan keluarga yang bisa bertindak menangani penyakitnya.

"Harapan kami Polda memprosesnya. Selama ini hak kemerdekaan klien kami diambil. Dia stres," pungkasnya.

4. Lapas Tanjung Gusta: berkas yang ada kepada kami pidananya 11 tahun

Videoshot_20250714_171103.jpg
Ismadi selaku Kabid Pembinaan Lapas Tanjung Gusta Medan (dok.istimewa)

Melalui Ismadi, selaku Kabid Pembinaan Lapas Tanjung Gusta Medan, membenarkan bahwa Hendo Nurahman memang benar merupakan warga binaan mereka perkara narkotika.

"Yang bersangkutan sudah kita usulkan pembebasan bersyarat, namun kita belum menerima keputusan pembebasan bersyarat. Kemudian hari Sabtu 5 Juli yang bersangkutan mengeluh sakit, lalu berobat ke klinik. Berdasarkan keterangan perawat, dokter untuk mendapatkan perawatan intensif kami rujuk di RS Royal Prima Medan," ungkap Ismadi.

Ia membenarkan bahwa Hendo pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun hingga tanggal 11 Juli, putusan Mahkamah Agung disebutnya belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.

"Hal-hal yang kami lakukan 11 Juli pukul 09.00 WIB pagi untuk segera mengeksekusi putusan. Akhirnya kita mengirim salinan putusan. Lalu sore hari pukul 18.00 WIB, putusan dieksekusi oleh Kejaksaan. Kemudian kita menyiapkan berkas pembebasan, dan kurang lebih pukul 21.55 WIB Jumat malam, kami membebaskan Hendo Nurahman yang kebetulan (saat itu) lagi dirawat," lanjutnya.

Lebih lanjut Ismadi mengatakan bahwa pihaknya tidak menahan warga binaan yang sakit. Siapapun yang sakit akan diupayakan dirawat di klinik maupun perawatan lebih lanjut.

"Kami tidak ada menahan. Berkas di kami pidananya 11 tahun. Kemudian peninjauan kembali belum ada eksekusi dari Kejaksaan. Kami menunggu eksekusi kejaksaan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us