Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Sita Rp150 M dari PT DMKR

-
Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (22/10/2025). (Dok Kejati Sumut)

Medan, IDN Times – Upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam menyelamatkan keuangan negara terus berlanjut. Setelah menahan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I, kini penyidik menyita uang sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Dana tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land. Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai barang bukti penyidikan.

1. Kejati Sumut: Penegakan hukum harus berkeadilan dan menjaga kepercayaan publik

WhatsApp Image 2025-10-22 at 12.36.54 PM.jpeg
Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (22/10/2025). (Dok Kejati Sumut)

Dalam konferensi persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan. Artinya, penyidik tak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara tanpa mengorbankan pihak-pihak yang beritikad baik.

“Tim penyidik mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai, di mana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi, dan di sisi lain penegakan hukum represif serta pemulihan hak-hak negara harus dilakukan,” ujar Harli di hadapan wartawan.

Harli menjelaskan, langkah pengembalian dana sebesar Rp150 miliar ini menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum. Jaksa penyidik berupaya tidak semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga mendorong pemulihan keuangan negara.

“Dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara,” ungkapnya.

2. Proses penyidikan masih berlanjut, 3 tersangka sudah ditahan

-
(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kejati Sumut memastikan bahwa proses penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I masih berjalan intensif. Hingga saat ini, tiga orang tersangka telah ditahan, yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, dan Iman Subekti.

Meski ada pengembalian dana, penyidik tetap melanjutkan proses hukum untuk memastikan seluruh unsur pidana dan kerugian negara terungkap secara transparan.

Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menyampaikan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

“Terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini,” ujar Jefry.

Jefry juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar terkait penguasaan aset yang sedang berperkara.

“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya ilegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” katanya.

3. Rp150 Miliar disita dan dititipkan di Bank Mandiri

Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy)
Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy)

Menurut Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, uang senilai Rp150 miliar tersebut telah disita oleh penyidik dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.

Husairi menyebut, langkah ini menjadi bukti bahwa ada pihak yang secara sadar ingin membantu proses penyelamatan kerugian negara.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan Bapak Kajati merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah beritikad baik sehingga secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana,” ujar Husairi.

Ia menegaskan, sikap kooperatif seperti ini perlu diapresiasi karena menunjukkan kesadaran hukum dari pihak korporasi yang terlibat, sekaligus mempercepat proses pemulihan aset negara.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai di Batam akan Pindah ke Lhokseumawe

22 Okt 2025, 21:06 WIBNews