Sidang Korupsi Jalan, PPK Mengaku Pernah Dapat Rp150 Juta

- Faisal mengakui adanya pengaturan pemenang lelang
- Petugas PPK dikenalkan dengan Akhirun melalui Kasatker
- Faisal mengaku pernah menerima uang tambahan sebesar Rp150 juta dari PT DNG
Medan, IDN Times - Sebanyak 9 orang saksi dipanggil dalam kasus korupsi Jalan Sipiongot, yang menyeret nama Kadis PUPR Topan Obaja Ginting hingga Kontraktor dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) bernama Akhirun Piliang. Dari 9 saksi yang diperiksa hari ini, Rabu (22/10/2025), di antaranya ialah 2 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua petugas PPK tersebut masing-masing bernama Faisal dan Sahala. Keduanya dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim terutama soal andil mereka melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan PT DNG.
Dari sidang pemeriksaan saksi ini, terungkap bahwa Faisal pernah menerima uang sebesar Rp150 juta dari terdakwa Akhirun alias Kirun. Uang ini disebut Faisal sebagai "uang tambah di lapangan".
1. Sudah ada pemenang lelang saat proses pembuatan e-katalog

Faisal merupakan petugas PPK BBPJN 1. Kedudukannya di bawah Kasatker bernama Dicky Erlangga. Sebelum proses e-purchasing dimulai, Faisal membenarkan bahwa ia dan seluruh PPK Satker 1 BBPJN dikumpulkan oleh Dicky Erlangga.
"Pernah dikumpulkan Kasatker, Pak Dicky, ini di setiap awal anggaran. Benar dilakukan sebelum proses e-katalog. Seluruh PPK yang dikumpulkan, kami membahas terkait proyek yang akan dilaksanakan," kata Faisal, Rabu (22/10/2025).
Tiap tahun PPK Satker 1 biasanya menyelenggarakan sekitar 10 proyek. Di mana sebagai rinciannya tiap PPK mendapatkan tanggung jawab terhadap 2 proyek.
Saat ditanya apakah pada momen pertemuan itu ada pengaturan pemenang lelang, Faisal membantahnya. Ia mengatakan pemenang lelang disampaikan saat proses pembuatan e-katalog.
"Paket yang disampaikan sesuai dengan tanggung jawab saya. Tak ada disebutkan siapa pemenang proyeknya. Kemudian ke Kasatker kami hanya melapor, bukan meminta persetujuan. Saya melapor hasil kinerja e-katalog. Kita cek semua perusahaan yang di e-katalog yang punya etalase itu, baru dimenangkan. Dalam proses pembuatan e-katalog, sudah ditentukan pemenang. Setelah kita klik pemenang, kita (buat) justifikasi teknis. Baru saya laporkan ke Kasatker," lanjutnya.
2. Petugas PPK mengaku dikenalkan dengan Akhirun melalui Kasatker

Faisal membenarkan bahwa dirinya mengenal terdakwa Akhirun selaku Direktur PT DNG. Bahkan yang mengenalkannya langsung adalah pimpinannya sendiri, yakni Dicky Erlangga.
"Saya tugas bulan Agustus, ketemu Akhirun juga bulan Agustus. Benar, yang mengenalkan saya Pak Dicky," jelas Faisal.
Pertemuan ini terus digali oleh Majelis Hakim. Terutama apa motif di balik pengenalan antara petugas PPK dan calon pemenang tender.
"Kenapa dikenalkan, karena Pak Dicky meminta saya menggantikan PPK yang lama. Hanya itu saja," akunya.
3. Faisal mengaku pernah dapat "uang tambahan lapangan" sebesar Rp150 juta

Faisal membenarkan jika ia mengetahui bahwa pada akhirnya PT DNG yang memenangkan tender. Proses pemenangan tender yang tiba-tiba tanpa adanya dokumen perencanaan baginya menyalahi aturan.
Namun meskipun begitu, ia blak-blakan mengaku pernah mendapatkan uang dari PT DNG. Bahkan uang yang ia terima jumlahnya mencapai ratusan juta.
"Saya pernah di 2023 PPK, di mana pemenangnya PT DNG. Saya pernah terima dari PT DNG Rp150 juta," sebut Faisal.
Pada momen ini Faisal dicecar oleh Hakim. Pria berambut putih itu hanya menunduk dan meminta maaf.
"Iya ini (seharusnya) tidak boleh. Itu saya anggap sebagai tambahan di lapangan. (Lagipula) saya tak pernah memaksa DNG," pungkasnya.