Hakim Minta Sprindik, Saksi Korupsi Jalan Berpeluang Jadi Tersangka

Medan, IDN Times - Ada banyak fakta persidangan yang terungkap dalam kasus korupsi jalan di Sipiongot yang menyeret nama Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. Salah satu di antaranya ialah banyak terdapat praktik suap-menyuap yang dilakukan Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) bernama Akhirun Piliang kepada pemangku kebijakan.
Dari sejumlah keterangan saksi, bukan tidak mungkin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu, bahkan secara terang-terangan meminta Jaksa Penuntut Umum agar berkomunikasi dengan KPK soal peluang dikeluarkannya Sprindik tersebut, Rabu (22/10/2025).
1. Hakim sebut Dicky Erlangga tak gentleman dan bisa dibui

Sidang ditutup setelah 8 dari 9 saksi membeberkan keterangannya, termasuk dalam hal ini Kasatker 1 BBPJN, Dicky Erlangga. Pria berkacamata itu mengaku mendapat Rp1,6 miliar dari terdakwa Akhirun.
Mendengar keterangan yang berubah-ubah, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu ketus mengatakan bahwa Dicky bisa saja terjerat dalam kasus korupsi Jalan Sipiongot. Bahkan pria berkacamata itu dikatakan bisa kena sumpah palsu.
"Pak Dicky tak gentleman. Kemarin kami kasih ruang seluasnya. Harusnya Bapak gak pulang ke rumah lagi, tapi pindah ke sel," kata Khamozaro.
Menyikapi itu Dicky hanya menunduk. Bahkan berkali-kali ia meloloskan kata maaf kepada Majelis Hakim.
"Kami berharap fakta persidangan disampaikan ke penyidik KPK sehingga dapat membuka Sprindik baru terhadap perkara ini. Kita harus segera memeriksa para terdakwa. Kalau bisa tanggal 29-30 sudah ada tuntutan, paling lama awal November," lanjut Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
2. Sudah ada beberapa saksi korupsi yang dilaporkan ke Direktorat untuk dibuatkan Sprindik

JPU KPK dalam hal ini diwakili Eko Wahyu mengaminkan permintaan hakim. Mereka segera menyampaikan peluang pembuatan Sprindik baru ke pimpinannya.
"Kami ralat itu bukan perintah, tapi memang Hakim intinya mengatakan agar melaporkan kepada penyidik untuk dibuatkan Sprindik baru. Dan, ya, akan kami laporkan," kata Eko Wahyu kepada IDN Times.
Meskipun begitu ia mengatakan bahwa pengeluaran Sprindik terlaksana atau tidak bukanlah wewenang JPU. Namun yang pasti sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang dilaporkan ke Direktorat.
"Sudah kami sampaikan secara berjenjang kepada direktur kami. Terhadap siapa saja, tak bisa diungkap di sini. Tapi sudah kami informasikan ke pimpinan," jelasnya.
3. Peluang dikeluarkannya Sprindik kepada Dicky Erlangga merupakan buntut dari ia yang menerima Rp1,6 miliar

Peluang dikeluarkannya Sprindik kepada Dicky Erlangga merupakan buntut dari pria berkacamata itu yang keterangannya berubah-ubah. Bahkan Dicky juga mengaku menerima uang Rp1,6 miliar dari terdakwa Akhirun sejak 2023.
"Di BAP dia memang seperti itu. Dia hanya mengakui 680 juta. Tapi kami kan tak hanya percaya pada BAP saja, kami ada bukti lain. Sehingga dari bukti-bukti dan keterangan saksi, kita peroleh fakta dia menerimanya Rp1,6 miliar," ungkap Eko.
Dicky pada akhirnya mengaku setelah dikonfrontasi. Dan Rp1,6 miliar yang ia terima sangat sesuai dengan isi dakwaan JPU.
"Setelah dikonfrontasi akhirnya dia mengaku segitu. Artinya Rp1,6 miliar itu sesuai dengan dakwaan kami," pungkasnya.