Kasus ISPA Tembus 30.952, Ini Imbauan Dinkes Medan untuk Warga

- Imbauan Dinkes Medan agar masyarakat waspada terhadap peningkatan kasus ISPA
- Masyarakat diimbau untuk memakai masker, menjaga jarak, dan meningkatkan disiplin protokol kesehatan
- Masyarakat diminta untuk perbanyak konsumsi makan bergizi, istirahat cukup, dan tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri
Medan, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan (proses). Hal ini terkait dengan melonjaknya kasus infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.
1. Imbauan ini agar masyarakat bersikap waspada dan mengambil tindakan antisipasi

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000/16572 tertanggal 20 Oktober 2025 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan, dr Irliyan Saputra Sp OG, disebutkan bahwa angka penderita ISPA di Kota Medan melonjak tajam, yakni dari 25.715 kasus pada Agustus 2025 menjadi 30.952 kasus ISPA.
Akibat peningkatan kasus ISPA tersebut membuat Dinkes Medan mengeluarkan imbauan agar masyarakat bersikap waspada dan mengambil tindakan antisipasi.
2. Diimbau untuk memakai masker hingga jaga jarak dengan orang yang sakit

Masyarakat kembali diimbau untuk meningkatkan disiplin diri dalam menjalani protokol kesehatan dengan mengingatkan kembali memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dengan orang yang sakit.
Kemudian, diminta untuk mengindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak bersih, terutama mata dan mulut, untuk menghindari bakteri atau virus masuk ke dalam tubuh.
"Berhenti merokok dan menghindari asap rokok, terutama di ruang tertutup," ujar Irliyan dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya, gunakan sapu tangan atau tisu untuk menutup mulut ketika bersin atau batuk.
3. Masyarakat diminta untuk perbanyak konsumsi makan bergizi dan istirahat cukup

Seluruh masyarakat juga diminta untuk memperbanyak konsumsi makan bergizi dan istirahat yang cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
"Bagi tenaga kesehatan yang sedang bertugas di fasilitas kesehatan, diminta agar menggunakan alat pelindung diri sesuai kebutuhan dan ketentuan," tuturnya.
Adapun surat edaran ini juga ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit se-Kota Medan, Kepala UPTD Puskesmas se-Kota Medan dan Pimpinan Klinik se-Kota Medan.