Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus ISPA Sumut Naik 15 Persen, Tidak Ada Indikasi COVID-19

ilustrasi ISPA pada anak (pexels.com/Andrea Piacquadio)
ilustrasi ISPA pada anak (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Medan, IDN Times – Tren peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Sumatera Utara sepanjang 2025 mulai menjadi perhatian serius. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut mengonfirmasi akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) kewaspadaan dini kepada seluruh kabupaten/kota dan fasilitas layanan kesehatan.

Langkah ini diambil setelah data menunjukkan adanya lonjakan signifikan kasus influenza dan ISPA yang dinilai berpotensi menuju kejadian luar biasa (KLB) jika tidak segera dikendalikan.

“Surat edaran ini sebagai pengingat dan panduan agar kabupaten/kota dan rumah sakit tetap waspada serta memperkuat sistem surveilans,” ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sumut, Novita Rohdearni Saragih, kepada awak media, Selasa (21/10/2025).

1. Kasus ISPA tembus 669 ribu sepanjang 2025

ilustrasi batuk (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)
ilustrasi batuk (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Data Dinas Kesehatan Sumut mencatat, sepanjang Januari hingga September 2025, terdapat 669.835 kasus ISPA, meningkat 15,3 persen atau 102.687 kasus dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, laporan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) juga menunjukkan peningkatan mencolok: pada minggu ke-41 terdapat 6.859 kasus, naik dari 5.341 kasus di minggu ke-31. Ia memastikan bahwa tidak ada indikasi flu berat seperti flu burung atau Covid-19 dalam laporan sementara ini.

Kendati demikian, Novita menegaskan sebagian besar kasus tergolong ringan. “Tidak perlu panik, yang penting masyarakat menjaga daya tahan tubuh dan membiasakan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat),” ujarnya.

2. Dinkes Sumut keluarkan lima instruksi penting untuk daerah

Ilustrasi batuk, pilek dan sesak napas akibat infeksi saluran pernapasan (pexels.com/Andrea Piacquadio)
Ilustrasi batuk, pilek dan sesak napas akibat infeksi saluran pernapasan (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Dalam surat edaran yang kini menunggu pengesahan dari Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Sumut memberikan panduan langkah konkret kepada pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan.

Untuk Dinas Kesehatan kabupaten/kota, beberapa poin penting dalam surat edaran itu antara lain; Memantau situasi ISPA secara rutin melalui kanal resmi pemerintah, meningkatkan surveilans dan pelaporan SKDR serta sentinel ILI-SARI, melapor ke PHEOC dalam 24 jam jika ada indikasi KLB, melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) terhadap lonjakan kasus, mengintensifkan promosi kesehatan lewat kampanye PHBS, CTPS (cuci tangan pakai sabun), dan penggunaan masker.

Sementara untuk rumah sakit dan fasilitas kesehatan, ditegaskan agar memperkuat pelaporan kasus ISPA, ILI-SARI, Pneumonia, dan Covid-19, terutama di fasilitas rujukan utama.

3. Tantangan kesiapan daerah menghadapi lonjakan kasus

ilustrasi batuk setelah makan (pexels.com/Vlada Karpovich)
ilustrasi batuk setelah makan (pexels.com/Vlada Karpovich)

Pengalaman pandemi Covid-19 menjadi pelajaran pahit tentang lemahnya koordinasi antarlevel pemerintahan dan sistem pelaporan yang sering terlambat. Tanpa penguatan sistem di tingkat daerah, langkah kewaspadaan dini bisa saja berakhir sebatas seremonial birokrasi.

Dengan kasus yang terus meningkat dan cuaca lembab yang mempercepat penularan virus, kecepatan deteksi dan pelaporan akan menjadi ujian besar bagi Dinkes kabupaten/kota di Sumatera Utara.

“Yang penting masyarakat menjaga daya tahan tubuh dan membiasakan PHBS,” pungkasnya.

 

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Kasus ISPA Sumut Naik 15 Persen, Tidak Ada Indikasi COVID-19

21 Okt 2025, 21:00 WIBNews