Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

[BREAKING] Direktur PT NDP Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Aset PTP

-
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN II seluas 8.077 hektare. (Dok Kejati Sumut)
Intinya sih...
  • Direktur PT NDP, Iman Subekti, ditahan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi aset PTPN II.
  • Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menahan Iman Subekti selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
  • Iman Subekti diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan satu tersangka baru, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN II seluas 8.077 hektare. Penahanan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi mengatakan IS ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama. IS menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini, setelah dua pejabat pertanahan, ASK dan ARL, lebih dulu ditahan.

“Benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” ujar Husairi, Senin (20/10/2025) malam.

Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II secara bertahap ke BPN Deli Serdang. Proses pengalihan lahan itu disebut dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum yang berlaku.

“Perbuatan tersangka menyebabkan surat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo diterbitkan meski tidak memenuhi ketentuan negara,” jelas Husairi.

IS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati Sumut memastikan penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan tersangka baru bila ditemukan bukti tambahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Modus PT NDP Alihkan Aset PTPN, Diduga Kongkalikong dengan Pejabat BPN

20 Okt 2025, 21:25 WIBNews