- Aceh 8 orang
- Sumatera Utara (Sumut) 15 orang
- Riau 4 orang
- Sumatera Barat (Sumbar) 2 orang
- Jambi 6 orang
- Jawa Barat (Jabar) 1 orang
- Jawa Timur (Jatim) 2 orang
- Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 orang
- Sulawesi Tenggara (Sulteng) 1 orang
Malaysia Kembali Deportasi 41 PMI Via Riau, Total Sudah 2.171 Orang

IDN Times, Pekanbaru - Sebanyak 41 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah dan ilegal kembali dideportasi dari Malaysia. Pemulangan tersebut, difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau.
Kepala BP3MI Provinsi Riau Fanny Wahyu Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, pemulangan puluhan PMI tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Mereka dipulangkan ke tanah air melalui transportasi laut Kapal Indomal Dynasty, yang berlabuh di Pelabuhan Internasional Kota Dumai.
"Setelah sampai (41 PMI), petugas Imigrasi Kota Dumai melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, diikuti dengan pemeriksaan dan penanganan kesehatan awal oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan," kata Fanny, Jumat (17/10/2025).
Dari pemeriksaan kesehatan, 41 orang PMI tersebut dinyatakan dalam kondisi stabil dan tidak memerlukan perhatian medis khusus. Selanjutnya, Pos Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai mengambil alih penanganan.
"Mereka mendampingi para PMI Bermasalah untuk melakukan registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai," ucap Fanny.
"Mereka dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk proses lebih lanjut, termasuk pendataan, pelayanan, pelindungan dan fasilitasi kepulangan ke daerah asal masing-masing," sambung Fanny.
1. PMI terbanyak berasal dari Sumut

41 PMI yang dideportasi itu, diterangkan Fanny, berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Mereka terdiri dari 27 laki-laki dan 14 perempuan," terang Fanny.
Berikut ini asal PMI tersebut.
2. Sudah 2.171 orang yang dipulangkan

Fanny menjelaskan, dari awal tahun 2025 sampai sekarang, pihaknya telah memfasilitasi pemulangan PMI ilegal dan bermasalah yang dideportasi Malaysia, mencapai 2.171 orang.
Menyoroti tingginya angka tersebut, Fanny menyampaikan pernyataan tegas mengenai komitmen negara terhadap para pekerja migran yang bermasalah.
"Sejak awal tahun 2025 sampai saat ini, total 2.171 orang PMI ilegal dan bermasalah telah dideportasi dari Malaysia melalui Riau. Jumlah ini menunjukkan tingginya risiko bekerja secara nonprosedural," jelasnya.
3. Ingatkan bahaya bekerja ke luar negeri secara unprosedural dan pentingnya menempuh jalur resmi

Dalam kesempatan ini, Fanny mengingatkan kepada masyarakat tentang bahayanya bekerja ke luar negeri secara unprosedural.
"Ribuan orang sudah dideportasi, ini tentu menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus mengedukasi masyarakat. Maka dari itu, kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya bekerja ke luar negeri dengan cara unprosedural," tutur Fanny.
Ditambahkannya, Fanny juga mengingatkan pentingnya menempuh jalur resmi bagi warga negara yang ingin bekerja di luar negeri. Hal ini demi keamanan dan kepastian hukum yang lebih baik.
"Negara hadir melalui KP2MI/BP2MI dalam melayani dan melindungi pekerja migran," pungkasnya.