Kasus Meninggalnya MHS, Sertu Riza Divonis 10 Bulan Penjara

- Sertu Riza divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim
- Vonis lebih rendah dari tuntutan Oditur, tidak dipecat dari TNI
- Pertimbangan Majelis Hakim: MHS terjatuh dari jembatan
Medan, IDN Times - Anggota TNI berpangkat Sertu menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat (24/5/2024). Pria bernama Riza Pahlivi itu diduga menganiaya seorang remaja berinisial MHS (15) sampai mengakibatkan meninggal dunia.
Pria yang juga bertugas sebagai Babinsa itu pada Senin (20/10/2025) menjalani sidang vonis. Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Sertu Riza Pahlivi mendapat hukuman penjara 10 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Oditur, yakni 1 tahun penjara beserta denda Rp500 juta.
1. Sertu Riza divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim

Sertu Riza tampak hadir dengan memakai pakaian dinas di Pengadilan Militer I-02 Medan. Terdakwa kasus penganiayaan itu tampak diam sembari menunggu vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.
"Hal yang memberatkan, pertama adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit. Kedua, terdakwa dalam persidangan tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Ketiga, akibat kelalaian terdakwa yang tidak hati-hati dalam menjalankan tugas, telah mengakibatkan MHS meninggal dunia. Empat, terdakwa telah mencemarkan nama baik institusi TNI AD," kata Ketua Majelis Hakim, Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10/2025) siang.
Selain itu, Ziky menuturkan ada hal-hal yang turut meringankan. Di antaranya Sertu Riza pernah berkunjung ke rumah Ibu MHS, Lenny Damanik, untuk meminta maaf sekaligus melakukan mediasi atau perdamaian. Kedua, terdakwa juga beritikad baik untuk membayar restitusi ketika proses pemeriksaan persidangan masih berjalan. Ketiga, terdakwa telah berdinas selama 19 tahun di TNI AD dan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Memidana terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 10 bulan," lanjutnya.
2. Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Oditur

Karena mendapatkan hukuman 10 bulan penjara di sidang putusan kali ini, maka Sertu Riza tidak dipecat dari institusi TNI. Vonis yang dijatuhkan kepada Sertu Riza lebih bahkan rendah dari tuntutan Oditur.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Babinsa Koramil 0201-03/MD itu dituntut 1 tahun penjara subsider 3 bulan. Bahkan ia dikenakan pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014.
"Menerima secara formal permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon restitusi. Majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada pemohon yaitu Lenny Damanik sejumlah Rp12.777.100 melalui Oditur Militer," kata Ziky.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim berpendapat Pasal yang paling relevan dialamatkan kepada Sertu Riza dalam perkara ini adalah Pasal 359 KUHP.
"Terdakwa dikenakan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022," beber Ketua Majelis Hakim.
3. Pertimbangan Majelis Hakim: MHS terjatuh dari jembatan

Karena selama proses persidangan Sertu Riza sudah berada dalam masa panahanan, maka ia tidak lagi menjalani hukuman 10 bulan tersebut. Sertu Riza melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak dalam perkara ini.
Sementara itu, pertimbangan Majelis Hakim salah satunya memuat keterangan saksi di lokasi kejadian. Di mana pada saat terjadi tawuran, ia melihat Sertu Riza berusaha menangkap MHS.
"Berdasarkan keterangan saksi Saudara Roni Pasaribu, menyatakan berada di tempat kejadian pada saat terjadinya tawuran. Ia berjarak 5 meter dari korban MHS dan terdakwa Sertu Riza. Ia melihat terdakwa berusaha menangkap MHS sehingga MHS berusaha menghindar, meloncat menuju ke arah jembatan kedua, namun terjatuh ke bawah jembatan rel kereta api. MHS berusaha naik lagi ke atas dan sempat mau ditangkap lagi oleh terdakwa, tetapi karena saat itu terdakwa melihat kening sebelah kanan MHS terluka dan berdarah, sehingga tidak jadi ditangkap. Lalu terdakwa pergi menuju ke arah terowongan Desa Tembung," pungkas Ziky.