Sertu Riza Divonis Ringan, Pangdam I/BB Serahkan Putusan ke Pengadilan

- Pangdam I/BB serahkan putusan Sertu Riza ke Pengadilan Militer
- Pangdam siap menerima aduan masyarakat terkait kesalahan anggota TNI
- Hukuman Sertu Riza 10 bulan karena kelalaian yang menyebabkan kematian remaja MHS
Medan, IDN Times - Anggota TNI terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang remaja divonis hukuman 10 bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Vonis yang diberikan kepada Sertu Riza Pahlivi lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yang meminta untuk dihukum 1 tahun penjara subsider 3 bulan.
Riza terjerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022 atas kealpaannya menyebabkan orang lain mati. Dalam kasus yang menyeret namanya ini, seorang remaja di Percut Seituan bernama MHS (15) meninggal dunia akibat insiden yang terjadi di rel kereta api.
1. Pangdam I/BB sebut perkara Sertu Riza diserahkan sepenuhnya ke Pengadilan Militer

Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto angkat bicara soal anggotanya yang divonis 10 bulan. Ia mengatakan proses perkara yang menimpa Sertu Riza Pahlivi sudah melewati sejumlah tahapan.
"Saya pelajari dulu, ya. Soalnya itu kan bukan bidang saya lagi. Artinya kalau ada anggota yang melanggar, akan kita proses hukum di Polisi Militer lalu dilimpahkan ke Oditur Militer dan diadili di Pengadilan Militer," kata Rio, Selasa (21/10/2025).
Pangdam I/BB berterus terang mengatakan bahwa perkara Sertu Riza menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pengadilan Militer.
"(kecuali) kalau ada anggota yang melanggar, kami memprosesnya sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kalau memang hukumannya disiplin, maka disiplin. Kalau dia hukuman pidana maka kita lanjutkan ke Polisi Militer," lanjutnya.
2. Kata Pangdam soal Sertu Riza yang tak dipecat

Meskipun begitu, Pangdam I/BB mengatakan bahwa pihaknya siap menerima aduan masyarakat jika anggota TNI melakukan kesalahan. Termasuk dalam hal ini sanksi disiplin juga akan dialamatkan.
"Kami hanya kalau ada pengaduan masyarakat kami proses kalau itu masalah disiplin, itu tanggung jawab saya sebagai atasan. Akan kita hukum. Sementara kalau pidana, kita tak campuri dan serahkan ke pengadilan," jelas Rio sekali lagi.
Vonis 10 bulan yang dialamatkan kepada Sertu Riza, membuatnya tidak dipecat dari institusi militer. Rio membeberkan bahwa hal itu merupakan keputusan di Pengadilan.
"Itu (pemecatan) tergantung keputusannya kepada Pengadilan Militer. Saya hanya melimpahkan. Kalau anggota tersebut ternyata terbukti, maka dijatuhi hukuman, begitu pula dengan pemecatan. Tak ada yang kita tutupi," pungkasnya.
3. Hal-hal yang meringankan hukuman Sertu Riza di sidang vonis

Putusan 10 bulan Sertu Riza Pahlivi lebih tendah dari tuntutan Oditur. Di mana Oditur Militer dalam sidang tuntutan, menyarankan agar Hakim memenjaranya 1 tahun subsider 3 bulan.
"Hal yang memberatkan, pertama adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit. Kedua, terdakwa dalam persidangan tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Ketiga, akibat kelalaian terdakwa yang tidak hati-hati dalam menjalankan tugas, telah mengakibatkan MHS meninggal dunia. Empat, terdakwa telah mencemarkan nama baik institusi TNI AD," kata Ketua Majelis Hakim, Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10/2025) siang.
Selain itu, Ziky menuturkan ada hal-hal yang turut meringankan. Di antaranya Sertu Riza pernah berkunjung ke rumah Ibu MHS, Lenny Damanik, untuk meminta maaf sekaligus melakukan mediasi atau perdamaian. Kedua, terdakwa juga beritikad baik untuk membayar restitusi ketika proses pemeriksaan persidangan masih berjalan. Ketiga, terdakwa telah berdinas selama 19 tahun di TNI AD dan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Memidana terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 10 bulan," lanjutnya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim berpendapat Pasal yang paling relevan dialamatkan kepada Babinsa Koramil 0201-03/MD itu adalah Pasal 359 KUHP.
"Terdakwa dikenakan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022," beber Ketua Majelis Hakim.
4. LBH Medan berkeyakinan bahwa MHS meninggal akibat dianiaya Sertu Riza sebelum pada akhirnya terjatuh dari rel

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra berpendapat bahwa terdapat sejumlah kejanggalan atas meninggalnya MHS. Keluarga korban juga menilai adanya kejanggalan putusan a quo ketika majelis hakim dalam pertimbangan menyatakan tidak ditemukan jejas atau bekas luka pada tubuh korban.
"Padahal sebelumnya korban mengalami rasa sakit luar biasa di bagian perut sehingga mengakibatkan tidak bisa duduk dan terus menerus muntah. Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan saksi bernama Det Malem Haloho dalam persidangan," sebut Irvan.
Ia melanjutkan bahwa kejanggalan putusaan semakin jelas ketika pertimbangan hukum lainnya menyatakan jika Sertu Riza tidak melakukan penyerangan kepada korban. Hal ini disebut Irvan sangat berbeda dengan keterangan saksi Ismail Syahputra Tampubolon yang melihat langsung jika korban diserang dan akibatnya terjatuh di sela rel TKP.
"Begitu juga dengan keterangan saksi Naura Panjaitan mengatakan jikalau terjadi pemukulan yang mengakibatkan seorang anak terjatuh di bawah rel. Namun dikarenakan Naura Panjaitan meninggal sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan. Secara hukum kejanggalan kasus MHS terlihat ketika Sertu Riza Pahlivi tidak ditahan, padahal telah menyebabkan kematian anak dibawah umur," beber Irvan.
5. Keluarga soroti luka lebam di tubuh MHS yang tak diperiksa

Sebelumnya, Poridin Sitanggang selaku abang sepupu korban hadir di persidangan. Mewakili keluarga, ia berkeyakinan bahwa MHS meninggal karena dianiaya Sertu Riza.
"Awalnya saya dipanggil sama keluarga, 'lihat dulu adikmu di mana di sana? Katanya dipukul tentara'. Masyarakat semua bilang begitu. Awalnya saya tak hiraukan, saya pikirkan keselamatan adik saya. Saya bawa dia ke rumah sakit Muhammadiyah. Sebentar MHS sadar. Asal setiap bicara dia kesakitan. Karena saya penasaran, saya buka bajunya terdapat memar di tubuhnya," ungkap Poridin.
Ia berkeyakinan memar ditubuh MHS diduga akibat dianiaya Sertu Riza. Begitu pula dengan luka di kening MHS yang ia duga bukan karena terbentur rel karena melompat.
"Apa yang saya laporkan di Denpom, tak sesuai dengan apa yang dikatakan hakim. Saya jadi bingung. Saya tak puas. Saya tahan emosi saya di dalam. Kita tahu hukum, makanya saya tak ribut. Harapannya saya ingin lanjut naik banding terus, hukum seberat-beratnya. Bila perlu jabatan dicopot," pungkasnya.