Medan, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) membongkar aksi pencurian di sebuah gudang milik warga bernama Aling (50) di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Sebanyak 10 orang tersangka ditangkap. Mereka terdiri atas eksekutor hingga penadah barang curian. Dari penyelidikan, mereka diketahui sudah beraksi secara terencana.
Kasus ini diungkap setelah korban mendapati gudangnya dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga raib. Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap seluruh pelaku dalam waktu singkat.
