Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PN Sei Rampah Tuntaskan 645 Perkara Sepanjang 2025

Ilustrasi buku dan palu pengadilan. (Sumber: pixabay.com/succo)
Ilustrasi buku dan palu pengadilan. (Sumber: pixabay.com/succo)

Serdang Bedagai, IDN Times - Pengadilan Negeri Sei Rampah berhasil menyelesaikan 645 perkara sepanjang tahun 2025, dengan kasus narkotika mendominasi sebanyak 564 perkara.

Hal tersebut disampaikan Ketua PN Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, didampingi Hakim sekaligus Humas PN Sei Rampah, Lutfan Darus, saat diwawancarai wartawan di Kantor PN Sei Rampah, Selasa (30/12/2025) sore.

“Sepanjang tahun 2025, Majelis Hakim PN Sei Rampah telah memutus 645 perkara. Perkara pidana biasa, khususnya narkoba, menjadi yang paling menonjol dengan total 564 perkara,” ujar Sacral Ritonga.

Wakil Ketua PN Sei Rampah, Maria Christina Natalia Barus, menyebut peningkatan kinerja penanganan perkara tidak terlepas dari bertambahnya jumlah hakim.

“Dengan penambahan personel hakim yang cukup signifikan, kinerja penanganan perkara di PN Sei Rampah semakin meningkat,” ujar Maria Barus.

Kinerja penanganan perkara mencapai rasio penyelesaian 87,26%, didukung penambahan jumlah hakim yang meningkatkan efektivitas pelayanan peradilan.

Sebelumnya dalam Acara Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI yang digelar di Jakarta, Selasa 30/12, Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan Peringkat Terbaik 3 dalam Pelaksanaan Eksekusi pengadilan dengan beban 501-1000 perkara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Banjir Sumatra, Danantara Akan Bangun 15 Ribu Huntara di 3 Provinsi

02 Jan 2026, 16:01 WIBNews