Kurir 135 Kg Ganja Lolos Dari Hukuman Mati

Medan, IDN Times – Seorang kurir narkoba bernama Putra (27) lolos dari hukuman mati. Hukumannya berubah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
1. Putra tetap menjalani penjara seumur hidup

Putra terjerat kasus narkoba karena menjadi kurir 135 Kg ganja. Karena kasasi ditolak, Putra tetap menjalani vonis penjara seumur hidup.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon penuntut umum,” bunyi amar putusan dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10/2024).
Putusan kasasi nomor: 3105/K/Pid.Sus/2024, yang dibacakan Hakim Tunggal Kasasi Abdurrahman pada Selasa (28/5), sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
2. Vonis penjara seumur hidup lebih rendah dari tuntutan Jaksa

Sebelum Kasasi, PN Medan memutuskan Putra bersalah dan dihukum penjara seumur hidup. Sebelumnya, Jaksa menuntutnya dengan hukuman mati.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
3. Putra ditangkap saat membawa ganja dengan temannya

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Putra bersama dua rekannya, yakni Sabar Hasibuan dan Dodi Andreanto Sidabalok (masing-masing berkas terpisah), ditangkap pada 31 Mei 2023, saat membawa ganja dari Blangkejeren, Aceh, menuju Kota Medan.
Polis kemudian menangkap mereka di depan Masjid Raya Stabat, Langkat. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang mereka tumpangi, lanjut JPU, petugas menemukan ganja kering seberat 135 kilogram.