Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Konflik Lahan Berujung Kematian di Selambo, 11 Pelaku Ditangkap

Pelaku yang terlibat penyerangan di Jalan Selambo ditangkap polisi (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Pelaku yang terlibat penyerangan di Jalan Selambo ditangkap polisi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Konflik agraria di Jalan Selambo, Desa Amplas, Percut Seituan semakin memanas. Teranyar 2 orang menjadi korban dalam peristiwa ini sampai meninggal dunia di tempat setelah dihajar geng motor.

Konflik tersebut menjadi atensi serius Polda Sumut. Pasalnya status tanah di wilayah tersebut sampai sekarang belum menemui titik terang yang diduga menjadi pemicu terus terjadinya konflik antar masyarakat.

Terkini Polrestabes Medan menangkap 11 pelaku yang terbukti terlibat dalam penyerangan Selambo. 1 di antara pelaku tersebut ialah ketua geng motor Neleng. Yang diduga merupakan kelompok suruhan untuk membombardir masyarakat yang tinggal di sana.

1. Konflik agraria di Selambo, 2 orang meninggal dunia dengan luka tembak dan bacok

Ilustrasi - Barang bukti yang diamankan berupa senapan, air softgun, dan beberapa senjata tajam dan tumpul (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Ilustrasi - Barang bukti yang diamankan berupa senapan, air softgun, dan beberapa senjata tajam dan tumpul (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wishnu Hermawan, mengungkap keributan yang terjadi di Jalan Selambo yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia. Perkara ini disebutnya terkait dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain sehingga menyebabkan kematian.

"Ada 2 orang korban, yang pertama saudara Bungaran Samosir (52) hasil autopsi mengalami luka bacok dan meninggal dunia. Kedua Adam Djhorgi (17), hasil autopsi korban meninggal dunia akibat luka tembak pada bagian dada menembus jantung yang menyebabkan pembuluh darah pecah," beber Wishnu, Jumat (25/20/2024) sore.

Lebih lanjut Kapolda membeberkan bahwa penyerangan tersebut dimotori oleh geng motor bernama Neleng. Peristiwa yang terjadi pada Senin (21/10/2024) itu juga mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak dan terbakar.

"kita menangkap 11 pelaku. dan masih ada 3 orang yang DPO. Dari 11 pelaku yang ditangkap, yang menjadi atensi adalah MTA (21). Dia sebagai ketua geng motor Neleng. Dia juga adalah warga binaan Lapas, artinya belum lepas dari tahanannya dan masih dalam pembebasan bersyarat. Tapi dia melakukan kembali tindak pidana dan melakukannya dengan senapan angin yang sudah dimodifikasi," lanjut Wishnu.

2. Para pelaku terbukti mengonsumsi narkoba jenis inex

Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu (IDN Times/Eko Agus Herianto)

11 pelaku yang ditangkap tersebut masih remaja, di antaranya ialah MTA (21) yang merupakan ketua geng motor Neleng, FS (23), MWS (20), RMS (15), MF (21), AP (18), AFP (18), DA (21), JD (17), DAW (17), dan AS (17).

"Kami sita barang bukti dari pelaku dan sesuai dengan perannya masing-masing, siapa yang menembak, membacok, dan melempar batu, mereka telah mengakui perbuatannya," sebut Wishnu.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap fakta bahwa 9 dari 11 pelaku positif narkoba. Mereka menggunakan narkoba jenis inex.

"Hasil urine yang dicek, mereka menggunakan narkotika jenis inex. Jadi tidak salah saya meminta pada polsek jajaran untuk memberantas narkoba. Saya meminta jajaran tegas, keras, dan terukur," lanjutnya.

3. Geng motor Neleng diberi upah untuk menyerang masyarakat di Jalan Selambo

Pelaku yang terlibat penyerangan di Jalan Selambo ditangkap polisi (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Pelaku yang terlibat penyerangan di Jalan Selambo ditangkap polisi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sementara itu Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion, membenarkan bahwa sejauh ini motif dari para pelaku dengan berani membantai masyarakat di Jalan Selambo ialah karena masalah lahan.

"Motifnya kami mengidentifikasi tetap berawal dari peristiwa lahan, konflik agraria. Kemudian tadi disampaikan bahwa menggunakan kelompok geng motor yang disebut Neleng, yang tahun 2021 sudah pernah melakukan tindak pidana. Jadi sangat rentan kelompok anak remaja atau geng motor ini untuk dijadikan sebagai alat melakukan tindak pidana," kata Gidion.

Lebih lanjut Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa geng motor Neleng diduga diberi upah untuk menyerang masyarakat di Jalan Selambo. Untuk siapa yang menyuruh mereka masih dikaji oleh pihaknya. Termasuk apakah geng motor tersebut disuruh oleh pihak pengembang yang menguasai lahan tersebut.

"Jadi ada sejumlah uang yang dijanjikan pada para pelaku, termasuk yang dikuasai oleh salah satu pelaku, sejumlah Rp2 juta yang kemudian dibagi 15 ribuan pada orang yang sudah melakukan. Nanti itu masuk dalam proses penyidikan sampai dengan aktor intelektualnya," tuturnya.

4. Polisi selidiki status tanah di Jalan Selambo

Otak penyerangan yang merupakan ketua geng motor Neleng ditangkap polisi (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Otak penyerangan yang merupakan ketua geng motor Neleng ditangkap polisi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Menyusul pertanyaan apakah geng motor Neleng milik OKP, Gidion menjawab bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap para pelaku ialah pertanggungjawaban perorangan. Mereka ingin mengidentifikasi masalah tersebut terlebih dahulu. 

"Kalau bicara konfliknya, kan cukup lama ini. Tapi pada saat penyerangan tanggal 21 Oktober itu, mereka berkumpulnya pukul 20.00 WIB. Kemudian kejadian pada pukul 01.30 WIB. Yang jelas tujuan mereka menyerang. Mereka dikasih dulu uang Rp15 ribu, sementara yang Rp3 juta itu dijanjikan. Nanti kita perdalam apakah perorang atau bagaimana," kata Gidion.

11 orang pelaku yang ditangkap rata-rata merupakan warga di Kecamatan Percut Seituan. Gidion berharap masyarakat tak hanya menunggu, melainkan memberikan support dan juga informasi pendukung penyidikan. 

Terkait status tanah, Gidion belum bisa memastikan siapa pemiliknya. Kepastian ini akan dikaji oleh pihaknya.

"(status lahan Selambo) saya belum masuk ke situ. Status lahan secara formil bagaimana itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Yang jelas tindak pidana yang muncul di situ adalah menghilangkan nyawa orang," sebutnya.

"Saya memerintahkan Direktorat Intelejen dan Direktorat Hukum di Polda Sumut untuk mendalami akar permasalahan dari sengketa tanah. Apakah sudah eks HGU, bagaimana haknya, ini masih didalami Direktorat Intelejen," timpal Kapolda Sumut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us