Jasad Perempuan dalam Koper di Karo, Pelaku Lakukan Kejahatan Seksual

Medan, IDN Times - Terungkap sudah pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial MP (26). Nahasnya, jasad MP dimasukkan di dalam sebuah koper kemudian dibuang ke semak-semak.
Dari fakta yang dikembangkan pihak kepolisian, ternyata ada 2 polisi yang terlibat dalam kasus ini. Setelah dilakukan autopsi, MP yang merupakan warga Simalungun itu meninggal setelah mendapat kekerasan di bagian kepala dan tangannya.
1. Motif pelaku adalah melakukan kejahatan seksual

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, mengungkap motif para pelaku berani melakukan pembunuhan terhadap MP. Yang ternyata tidak jauh dari motif kejahatan seksual.
"Pembunuhan ini murni kejahatan seksual yang mengakibatkan tindakan kekerasan pada badan korban. Saat ini terhadap tersangka utama, Joe Frisco Johan, kita kenakan Pasal 351 ayat 3, ancaman 7 tahun," ujar Sumaryono, Senin (28/10/2024).
Tersangka lainnya yang turut serta membantu membuang mayat terkena pasal 221 junto 55 KUHP, termasuk junto Pasal 351 ayat 3.
"Keterangan dari tersangka bahwa selama berhubungan kurang lebih satu bulan ini, tersangka utama setiap melakukan hubungan badan selalu didahului tindakan kekerasan," bebernya.
2. Pelaku utama punya hasrat seksual melakukan kekerasan sebelum berhubungan badan

Sumaryono menyebutkan bahwa dari data yang dikembangkan, pelaku utama ternyata tercatat memiliki 5 laporan polisi. Di mana 2 laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres.
"(pelaku dilaporkan dalam kasus) penganiayaan dan pengancaman. Pelaku ini pengusaha di Pematangsiantar," lanjutnya.
Saat ini ada beberapa orang yang masih polisi kejar. Namun terhadap tersangka utama, polisi meyakini cara ia melakukan hubungan seksual kepada MP tidak biasa, karena melibatkan kekerasan.
"Mungkin adalah fantasi atau imajinasi pelaku sebelum berhubungan badan," bebernya.
3. Para pelaku diupah untuk membuang jasad MP di dalam koper

Terhadap kedua orang polisi yang terlibat dalam kasus pidana ini disebut Sumaryono sudah ditempatkan pada penempatan khusus (patsus). Ia juga mengatakan terhadap keduanya dikenakan pelanggaran etik.
"Mereka (2 orang polisi) melihat ada sesosok mayat tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun," kata Sumaryono.
Sementara itu, pelaku utama bernama Joe Frisco menjalankan aksinya tidak sendirian. Ia menyuruh tersangka bernama Sahrul untuk mengambil uang dari rekeningnya sebesar Rp105 juta untuk membayar para tersangka yang ia perintahkan membuang jasad MP.
"Dari Rp105 juta itu diberikan kepada tersangka Sahrul Rp5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp100 juta. Tapi saudara Edy Iswadi menerima hanya Rp10 juta dan Rp90 juta sisanya diberikan kepada tersangka yang masih didalami," pungkasnya.