Ibu yang Jual Bayinya di Medan Ternyata Berencana Jadi Pekerja Migran

- Ibu kandung bayi ditawari kerja di Malaysia setelah menjual anaknya
- Sindikat perdagangan bayi sudah berjalan sejak 2023 dengan 8 anak terjual
- Delapan tersangka dijerat pasal perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Medan, IDN Times – Polisi menguak fakta baru dari kasus perdagangan bayi yang terungkap beberapa waktu lalu. ibu kandung bayi, BDS alias TBD, ternyata berencana pergi ke Malaysia untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah menjual anaknya yang baru saja lahir.
1. Ibu kandung bayi sempat ditawari kerja di Malaysia

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol M Ikang Ade Putra, mengungkapkan bahwa BDS sudah mendapat tawaran untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia.
“Bahwa diketahui, ternyata orang tua si bayi tersebut. Setelah menjual berencana keluar negeri, sudah ada tawaran untuk ke Malaysia,” katanya, Kamis (25/9/2025).
Selain itu, polisi memastikan nasib sang bayi kini sudah mendapat penanganan. Bayi laki-laki berusia tiga hari tersebut dititipkan ke RS Bhayangkara dan dikoordinasikan bersama Dinas Sosial serta Kementerian Sosial untuk dirawat sementara.
2. Sindikat perdagangan bayi sudah berjalan sejak 2023

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menegaskan bahwa sindikat ini bukan hal baru. “Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak tahun 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak,” ungkapnya.
Ricko menjelaskan, para tersangka kecuali ibu bayi, menjalankan aksinya dengan pola jaringan yang selalu berbeda antara penjual dan pembeli. “Praktik perdagangan bayi itu hingga antarprovinsi,” katanya.
3. Delapan tersangka dijerat pasal perdagangan orang

Dalam penggerebekan di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Medan Baru, polisi menangkap delapan orang dengan peran berbeda, mulai dari ibu kandung, tante bayi, perantara, hingga calon pembeli. Saat ini semua tersangka ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum.
Kombes Pol Ricko menegaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.