Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan, 8 Nelayan asal Sibolga Jadi Tersangka

Banda Aceh, IDN Times - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menetapkan delapan nelayan Kapal Motor (KM) Rezeki Nauli yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Samudra Hindia.
“Kedelapan nelayan tersebut saat ini diamankan di Pangkalan PSDKP Lampulo untuk memudahkan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik,” kata Kepala PSDKP Lampulo, Akhmadon, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).
1. Menangkap ikan menggunakan peledak atau bom

Adapun kedelapan nelayan tersebut yakni berinisial RI (53) selaku nakhoda serta anak buah kapal (ABK), di antaranya AP (52), RH (41), DF (43), BH (42) EK (43), EA (28) dan VD (43). Mereka merupakan warga Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).
Mereka dikatakan, melakukan penangkapan menggunakan bahan, alat atau cara penangkapan ikan yang dapat merusak sumberdaya ikan maupun lingkungannya atau destructive fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 Samudera Hindia.
Mereka ditangkap tim gabungan dari PSDKP Lampulo beserta Kepolisian Resor (Polres) Simeulue, Aceh, pada Jum'at (9/6/2023).
“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa dupa sebagai sumbu peledak, korek api satu pack, satu karung botol kaca kosong untuk tempat bahan peledak, lima fiber atau tong ikan karang jenis ekor kuning sekitar empat ton,” ujar Akhmadon.
2. Delapan nelayan dipersangkakan dengan UU Perikanan

Tindakan delapan nelayan asal Sumut tersebut disampaikan Akhmadon, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1).
Dalam mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, Pangkalan PSDKP Lampulo akan melakukan penertiban terhadap pelaku destructive fishing yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan di perairan Indonesia.
“Proses penyidikan terhadap kedelapan tersangka akan dituntaskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya oleh penyidik agar yang bersangkutan bisa diamankan di tempat yang representatif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
3. Pelaku destructive fishing akan ditindak tegas

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo menjelaskan, pihaknya akan lebih fokus menertibkan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan juga para pelaku destructive fishing di WPPNRI 571 dan 572. Sebab selama ini, para pelaku meresahkan nelayan kecil.
Upaya ini, disampaikan Akhmadon, perlu dukungan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti program pergantian alat tangkap tersebut sesuai dengan kearifan wilayah masing-masing.
Penggunaan bom, potasium dan alat penangkapan yang merusak lingkungan merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang untuk dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Maka saya pertegas di sini bahwa kami akan terus menjalankan perintah undang-undang untuk memberantas alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan akan memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu, Insyaallah,” tegas Akhmadon.