Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Korupsi COVID-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Ditangkap

Kepala Dinas Kesehatan Sumatra Utara Alwi Mujahit Hasibuan diduga terlibat kasus korupsi. Dia diduga melakukan korupsi perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung COVID-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) (IDN Times/Prayugo Utomo))

Medan, IDN Times – Kepala Dinas Kesehatan Sumatra Utara Alwi Mujahit Hasibuan diduga terlibat kasus korupsi. Dia diduga melakukan korupsi perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung COVID-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Alwi ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Rabu (13/3/2024). Dia menjadi tersangka setelah dimintai keterangan dan alat bukti yang cukup oleh penyidik Kejati Sumut.

"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu siang.

1. Selain Alwi, jaksa juga menahan rekanan pengadaan barang

Robby Messa Nura merupakan pihak swasta rekanan Dinas Kesehatan Sumatra Utara selaku kontraktor pengdaan barang dan jasa APD Covid-19 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Idianto melanjutkan, selain Alwi, pihaknya juga menangkap Robby Messa Nura. Dia merupakan pihak swasta rekanan Dinas Kesehatan Sumatra Utara selaku kontraktor pengdaan barang dan jasa.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," ungkapnya.

2. RAB pengadaan jadi sumber dugaan korupsi

Kadis Kesehatan Alwi Mujahit dan Robby Messa Nur pihak swasta rekanan Dinas Kesehatan Sumatra Utara selaku kontraktor pengdaan barang dan jasa APD Covid-19 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Idianto menjelaskan, kasus ini bermula pada 2020 lalu. Pemerintah melakukan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000,-. Dalam proses pengadaan tersebut, ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun. RAB itu kemudian diteken Alwi selaku Kadis saat itu.

RAB itu diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilainya diduga digelembungkan secara signifikan.

Dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka Robby, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.

3. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp24 M

Kadis Kesehatan Sumatra Utara Alwi Mujahit Hasibuan ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumut, Rabu (13/3/2024). Dia diduga terlibat korupsi pengadaan alat pendukung pencegahan COVID-19 tahun anggaran 2020. (Dok Kejati Sumut)

Pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand scoon dan masker N95. Dugaan korupsi ini berpotensi membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp24.007.295.676,80.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saat ini Kejaksaan masih melakukan pengembangan penyidikan perkara. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Mereka juga menelusuri aliran dana korupsi dengan berkoordinasi dengan PPATK.

"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us