Medan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan akan memanggil Ketua DPC Gerindra Medan Ihwan Ritonga. Pemanggilan ini adalah buntut dugaan pelanggaran kampanye.
Ihwan diduga membagi-bagikan minyak goreng saat berkampanye.
Medan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan akan memanggil Ketua DPC Gerindra Medan Ihwan Ritonga. Pemanggilan ini adalah buntut dugaan pelanggaran kampanye.
Ihwan diduga membagi-bagikan minyak goreng saat berkampanye.
Bawaslu sebelumnya sudah melakukan pemanggilan kepada Ikhwan pada 12 Januari 2024. Namun Ihwan meminta penjadwalan ulang. Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini meminta pemanggilan dijadwalkan pada Senin 915 Januari 2024.
"Senin jadinya, dijadwalkan ulang pemanggilannya," sebut Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold, Sabtu (13/1/2024).
Kata David, pemanggilan terhadap Ihwan Ritonga bermula saat dirinya berkampanye di Kecamatan Medan Kota beberapa waktu lalu.
Dalam temuan Panwascam Medan Kota, Ihwan Ritonga merupakan Caleg DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1 diduga melakukan bagi-bagi minyak goreng kepada warga yang hadir dalam kampanye tersebut.
"Kami panggil ada dugaan pelanggaran, kami meminta klarifikasi, itu temuan Panwascam Medan Kota. Ditemukan bagi-bagi minyak goreng," jelas David.
David menjelaskan bahwa pihaknya, akan menelusuri dugaan pelanggaran kampanye dilakukan Ihwan Ritonga tersebut. Bawaslu Kota Medan, juga sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti lainnya.
"Kita minta klarifikasi (Ihwan Ritonga) dan perkembangannya, kita lihat memenuhi syarat atau tidak (dugaan pelanggaran kampanye)," tutur David.
Untuk diketahui, Ihwan Ritonga saat ini, menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kota Medan.