Dua Polisi Dipecat Karena Memeras Kepala Sekolah Rp4,7 Miliar

Medan, IDN Times - Kasus pemerasan dana pendidikan di Sumatera Utara mencoreng nama institusi kepolisian. Dua polisi, Kompol Ramli Sembiring dan Brigadir Bayu, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK). Total uang yang diduga diambil mereka mencapai Rp4,7 M.
Keduanya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Polisi juga menduga ada keterlibatan pihak lain.
1. Modus pemerasan, melakukan pemeriksaan dan meminta 'jatah'

Dalam keterangan resmi, keuda polisi ini diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumatera Utara. Mereka menggunakan modus memeriksa kepala sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana itu seharusnya digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Modusnya, mereka mengundang kepala sekolah untuk melakukan pemeriksaan terkait penggunaan dana tersebut. Namun, dalam pertemuan itu, mereka justru meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai "fee" agar sekolah tidak dipersulit dalam proses pemeriksaan. Jika ada kepala sekolah yang menolak memberikan uang, mereka mengancam akan mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Skema ini berjalan cukup lama hingga akhirnya terungkap dalam penyelidikan tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
2. Kedua tersangka sempat lolos OTT Mabes Polri

Kasus ini sebenarnya sudah terendus oleh aparat penegak hukum sejak November 2024. Tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri, Divisi Propam Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menangkap kedua pelaku melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, upaya OTT tersebut gagal karena diduga ada kebocoran informasi. Akibatnya, saat tim gabungan bergerak untuk menangkap mereka, kedua pelaku sudah tidak berada di lokasi yang ditargetkan. Meski begitu, Mabes Polri tidak tinggal diam. Penyidikan terus dilakukan hingga akhirnya bukti-bukti cukup kuat untuk menjerat mereka.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, menegaskan bahwa meskipun OTT gagal, kasus ini tetap berlanjut hingga akhirnya mereka dijadikan tersangka.
"Ada satu kasus yang sudah berjalan di Polda Sumut. Itu sudah kami naikkan ke tahap penyidikan," ujar Cahyono dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
3. Masih ada potensi tersangka lain

Kompol Ramli Sembiring dan Brigadir Bayu telah menjalani sidang etik di Divisi Propam Polri. Hasilnya, mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik berat dan resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH).
Menariknya, Ramli tidak mengajukan banding atas putusan ini. Salah satu alasannya adalah karena dirinya sudah mendekati masa pensiun.
"Batas pensiunnya saat beberapa hari setelah diamankan, jadi tidak diproses bandingnya. Karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung pensiun, tapi tetap PDTH," jelas Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto.
Namun, kasus ini belum berakhir. Mabes Polri masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, terutama dari pihak swasta yang terlibat dalam skema pemerasan ini.
"Ada, nanti kita update. Yang pihak swastanya ada juga," ungkap Irjen Cahyono.