Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times - Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dikabarkan segera bebas. Saat dikonfirmasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjunggusta Medan, Arwedi Supriyatno mengatakan masih menunggu salinan putusan yang asli. 

"Kami baru terima dari email. Kami terima kutipan dari putusan PK-nya. Namun aslinya belum kami terima," ujarnya saat ditemui di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, Senin (31/5/2021).

1. Terkait pembebasan Rahudman, pihaknya juga masih menunggu eksekusi dari jaksa

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjunggusta Medan, Arwedi Supriyatno (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Kemudian, terkait pembebasan Rahudman, pihaknya juga masih menunggu eksekusi dari jaksa. "Kami masih menunggu dulu salinan aslinya. Kami wajib melihat dulu," tambah Erwedi. 

Ia juga menjelaskan, Rahudman Harahap dua kali terjerat kasus korupsi. Yang di mana, pada 2014, Rahudman divonis lima tahun penjara karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 miliar.

2. Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara pada tahun 2017

Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjunggusta Medan (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Kasus selanjutnya, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara pada tahun 2017. Ia terjerat dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 Hektare, pada 2015. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp185 miliar. 

3. PK yang diajukan Rahudman Harahap dikabulkan

Kata Arwedi, selama menjalani hukuman kasus pengalihan aset PT KAI ini, Rahudman Harahap kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, PK yang diajukan Rahudman Harahap dikabulkan.

Arwedi menyampaikan, Rahudman aktif dalam berbagai kegiatan selama di Lapas. "Beliau selama ini menjadi salah satu pengurus masjid, berolahraga dan kegiatan lainnya," ucapnya.

Editorial Team