- Aceh 20 orang
- Sumatera Utara 42 orang
- Riau 4 orang
- Sumatera Barat 4 orang
- Jambi 1 orang
- Sumatera Selatan 1 orang
- Lampung 4 orang
- DKI Jakarta 1 orang
- Jawa Barat 9 orang
- Jawa Tengah 6 orang
- Jawa Timur 25 orang
- Nusa Tenggara Barat 4 orang
- Nusa Tenggara Timur 8 orang
- Sulawesi Utara 1 orang
- Kalimantan Selatan 1 orang
Dideportasi dari Malaysia, 131 PMI Bermasalah Tiba di Riau

IDN Times, Dumai - Malaysia mendeportasi 131 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah. Mereka dipulangkan pihak Imigrasi Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Kota Dumai, Provinsi Riau.
Pemulangan ratusan PMI itu, merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Pelindungan PMI melalui Badan BP3MI Provinsi Riau bersama P4MI Kota Dumai. Hal itu sesuai dengan tindak lanjut surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Kepala BP3MI Provinsi Riau Fanny Wahyu Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, ratusan PMI yang dipulangkan itu, didominasi oleh perempuan.
"Paling banyak perempuan 76 orang. Laki-laki 52 orang. Kemudian ada juga anak bayi berumur 5 bulan dan 2 anak perempuan berusia 4 bulan dan 2 tahun," kata Fanny, Senin (22/9/2025).
Dilanjutkan Fanny, dalam pemulangan itu, para PMI tersebut menggunakan kapal Indomal Regal dan berlabuh di Pelabuhan Internasional Kota Dumai.
"Pemulangan 131 PMI ini didampingi dua staf KJRI Johor Bahru," lanjut Fanny.
1. Ratusan PMI itu sebelumnya ditahan di DTI dan TSS

Fanny menerangkan, 131 PMI bermasalah tersebut sebelumnya, ditahan oleh petugas Imigrasi Malaysia di dua tempat.
"129 PMI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka dan 2 PMI dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru," terang Fanny.
Lebih lanjut dikatakan Fanny, seluruh PMI yang dipulangkan itu, dalam kondisi sehat dan stabil.
"Memang ada 16 orang yang berstatus rentan, tapi kondisinya sehat dan stabil," lanjutnya lagi.
2. Ini asal 131 PMI tersebut

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, berikut ini asal 131 PMI Bermasalah yang dipulangkan tersebut.
"Mereka saat ini di Rumah Ramah PMI di Dumai untuk pendataan, fasilitasi, serta menunggu pemulangan ke daerah asal masing-masing," terang Fanny.
3. Ini himbauan untuk pekerja yang ingin bekerja di luar negeri

Dalam kesempatan itu, Fanny menegaskan, pentingnya menempuh jalur resmi bagi warga negara yang ingin bekerja di luar negeri dan memberikan pengarahan tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara tidak prosedural..Hal ini demi keamanan dan kepastian hukum yang lebih baik.
"Kami menegaskan bahwa negara hadir melalui BP2MI untuk melayani dan melindungi pekerja migran Indonesia,” tegas Fanny.