4 Pelaku Curanmor dan Penadah Diciduk, 14 Motor serta 4 Mobil Disita

Medan, IDN Times - Polrestabes Medan menangkap 4 pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah. Tak tanggung-tanggung, dari 4 pelaku ini diamankan 14 unit sepeda motor dan 4 unit mobil yang semuanya merupakan kendaraan bodong.
Polisi mengatakan bahwa jaringan mereka biasa dikenal dengan jaringan Sei Mencirim. Tidak hanya kasus curanmor dan penadahan saja, polisi yakin jaringan ini juga terlibat aktif dalam peredaran narkoba.
1. Ada 14 motor dan 4 mobil bodong hasil kejahatan yang diamankan polisi hanya dari 4 pelaku

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Setyawan mengatakan bahwa pihaknya baru saja membongkar jaringan sindikat curanmor dan penadahan. Ada belasan kendaraan yang dibawa ke Polrestabes Medan pada Selasa (17/12/2024).
"Kami mengungkap jaringan curanmor dan penadahnya. Di mana ada sepeda motor dan kendaraan roda 4. Mobilnya ada 4 unit dan sepeda motornya ada 14 unit," kata Gidion.
Belasan kendaraan itu diperoleh dari 4 tersangka. Mereka dalam hal ini juga saling bekerjasama dan memiliki perannya masing-masing.
"Kendaraan tersebut didapat dari 4 tersangka. 2 pelaku pencuriannya dan 2 penadahnya. Pelaku pencurian atas nama W (25) sudah beraksi di 8 TKP dan merupakan seorang residivis. Kemudian YH (32) juga residivis kasus narkoba," lanjutnya.
2. Sindikat curanmor dan penadahan jaringan Sei Mencirim terbongkar, polisi dalami sindikat lain dari kelompok ini

Tidak hanya 2 pelaku curanmor itu saja. 2 prang lainnya yang ditangkap merupakan seorang penadah. Mobil-mobil yang menjadi barang bukti merupakan hasil penangkapan terhadap para penadah itu.
"Terhadap penadah 2 orang atas nama AM (45) dan KA (38). Ini adalah jaringan 480 (penadahan) atau jaringan Sei Mencirim," beber Gidion.
Ia menerangkan bahwa pihaknya akan mendalami lagi apakah ada tindak pidana lain dalam jaringan ini. Pihaknya yakin bahwa para tersangka juga terlibat dalam peredaran narkoba
"Karena indikasinya dari kasus penadahan ini ada tindak pidana lain. Ada narkoba dan ada jaringan pencurian dengan pemberatan baik sasaran sepeda motor dan lainnya," ungkapnya.
3. Pelaku curanmor dan penadahan berada dalam jaringan yang sama

Pria berinisial W dan temannya YH pernah beraksi di 8 TKP yang berbeda. Saat menjalankan aksinya, Gidion mengatakan mereka melakukan modus yang berbeda-beda.
"Curatranmor, mereka pakai kunci T dan konvensional. Ada sebagian pakai kunci T dan ada yang saat kunci kontaknya menggantung. Ini kewaspadaan bagi masyarakat menjelang natal dan tahun baru, kewaspadaannya harus ditingkatkan," terang Gidion.
Antara pelaku curanmor dan para penadah itu, Gidion menerangkan bahwa mereka terlibat dalam jaringan yang sama. 2 pelaku curanmor terancam hukuman penjara selama 9 tahun, sementara 2 penadah yang diamankan terancam bui selama 4 tahun.
"Pelaku curanmor ini relatif harganya menjual ke penadah. Ada yang Rp4,8 juta, Rp4,5 juta, hingga Rp5 juta. Keuntungan kedua pelaku dibagi rata. Dan mereka ini memang satu lereng," pungkasnya.