Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Tahun Aksi Kamisan Medan, Refleksi Pelanggaran HAM era Jokowi

Kelompok masyarakat sipil menggelar peringatan 2 tahun Aksi Kamisan di Kota Medan, Kamis (13/6/2024). (Saddam Husein for IDN Times)
Kelompok masyarakat sipil menggelar peringatan 2 tahun Aksi Kamisan di Kota Medan, Kamis (13/6/2024). (Saddam Husein for IDN Times)

Medan, IDN Times – Kelompok masyarakat sipil, mahasiswa dan jurnalis memeringati dua tahun Aksi Kamisan di Sumatra Utara, Kamis (13/6/2024). Aksi ini dibikin menarik dengan menggelar pawai dan tetrikal di titik nol Kota Medan.  

Dalam aksi itu, masing-masing perwakilan lembaga masih menyuarakan bagaimana perwujudan Hak Asasi Manusia (HAM) yang masih diabaikan oleh negara. Isu ruang kebebasan sipil, demokrasi dan lainnya turut disuarakan massa yang berjumlah puluhan.

“Ini momentum penting sebagai refleksi bersama. Mengingat, bagaimana rezim Joko Widodo telah melakukan berbagai skema dan cara-cara mengangkangi dan mengkerdilkan aturan demi suatu kepentingan,” ujar Koordinator Lapangan Aksi Kamisan Medan, Ady Kemit.

1. Rezim Jokowi banyak membuat kebijakan berpolemik

Kelompok masyarakat sipil menggelar peringatan 2 tahun Aksi Kamisan di Kota Medan, Kamis (13/6/2024). (Saddam Husein for IDN Times)
Kelompok masyarakat sipil menggelar peringatan 2 tahun Aksi Kamisan di Kota Medan, Kamis (13/6/2024). (Saddam Husein for IDN Times)

Sebut saja beberapa produk kebijakan yang sarat polemik. Seperti Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan segala keberpihakan pada investor, UU Minerba, UU KPK, IKN, KUHP, UU MK, UU Pemilu, RUU Penyiaran, RUU Kementrian Negara, RUU Polri-TNI, Tapera, PPN 12 persen, BBM Naik, UKT naik, dan lainnya.

“Kondisi ini terlihat sangat tidak memiliki keberpihakan terhadap masyarakat. Bisa kita lihat bagaimana pengabaian RUU Masyarakat Adat. Ada masyarakat adat di Sumatera Utara, Kalimantan, Papua, dan beberapa daerah lainnya yang digusur dan tanah mereka dirampas. Pengabaian untuk mengakui masyarakat adat memicu banyak tragedi naas di tiap daerah. Belum lagi, bagaimana perenggutan atas ruang berekspresi masyarakat,” ujar Ady.

 

2. Kriminalisasi terhadap aktifis masih langgeng terjadi

Kelompok masyarakat sipil menggelar peringatan 2 tahun Aksi Kamisan di Kota Medan, Kamis (13/6/2024). (Saddam Husein for IDN Times)
Kelompok masyarakat sipil menggelar peringatan 2 tahun Aksi Kamisan di Kota Medan, Kamis (13/6/2024). (Saddam Husein for IDN Times)

Di Sumatra Utara, upaya pembungkaman baik kondisi demokrasi, kebebasan sipil, praktik-praktik keji aparat penegak hukum, serta pengerusakan terhadap lingkungan akibat berbagai kebijakan masif terjadi. Termasuk kriminalisasi terhadap para pejuang masyarakat.

Perhimpunan Bantuan Hukum untuk Sumatera Utara (Bakumsu) setidaknya ada 22 kasus kekerasan terhadap Human Right Defenders (pejuang HAM). Ada Sorbatua Siallagan, Syafii, Ilham, dan Taufik yang menjadi sorotan saat ini.

Dalam keberagaman gender dan seksualitas, Cangkang Queer menemukan bahwa ada 2 hingga 3 kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap LGBTIQ+ setiap bulannya di Sumatera Utara. Sebanyak 38 persen LGBTIQ+ di Indonesia juga mengalami diskriminasi di tempat kerja berdasarkan SOGIESC-nya.

“Hal ini disebabkan karena belum adanya undang-undang perlindungan terhadap LGBTIQ+ dan kelompok rentan lainnya,” kata Ady.

3. Kasus kekerasan aparat dan lingkungan juga masih banyak

Kelompok masyarakat sipil menggelar peringatan 2 tahun Aksi Kamisan di Kota Medan, Kamis (13/6/2024). (Saddam Husein for IDN Times)
Kelompok masyarakat sipil menggelar peringatan 2 tahun Aksi Kamisan di Kota Medan, Kamis (13/6/2024). (Saddam Husein for IDN Times)

Catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut menunjukkan kasus kekerasan aparat masih tinggi sepanjang 2022-2024. Data mereka menunjukkan ada 87 peristiwa kekerasan aparat selama periode 2022-2024. Ada 23 kasus penyiksaan, 14 kasus penganiayaan, 2 kasus pembunuhan, 45 kasus penembakan, 4 kasus intimidasi, 1 kasus pengancaman.

Pada isu lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut mencatat sepanjang 2024, ada 7 kasus kerusakan lingkungan. Akibat pembiaran dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Menyebabkan banyak kerugian dan pelanggaran hak dan ruang hidup masyarakat. PLTP PT. SMGP di Mandailing Natal contoh kasus yang merenggut ruang hidup masyarakat.

“Maka dari itu, dua tahun berdirinya Aksi Kamisan ini menjadi penting. Menolak lupa atas kejadian yang melanggar segala ruang dan hak-hak masyarakat. Di moment ini juga mendesak agar pelanggaran atas ruang dan perampasan hak-hak masyarakat tidak lagi dinormalisasi. Sejatinya, pemerintah punya adil besar. Melindungi, menghormati, serta memulihkan. Bukan melakukan pengabaian,” pungkas Ady.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us