Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

12 Advokat Baru Ikadin Kepri Dilantik dan Diambil Sumpah

12 advokat baru Ikadin Kepri diambil sumpah (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
12 advokat baru Ikadin Kepri diambil sumpah (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Intinya sih...
  • Advokat baru dilantik dan diambil sumpah oleh Ikadin Kepri
  • Tanggung jawab profesi advokat, perlindungan, dan kemandirian dijelaskan oleh Ketua DPD Ikadin Kepri
  • Harapan agar advokat baru dapat menjalankan profesi dengan profesional, berintegritas, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Batam, IDN Times - Sebanyak 12 advokat baru resmi dilantik oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kepulauan Riau pada Selasa (9/9/2025). Sehari setelahnya, mereka diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Rabu (10/9/2025).

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini menjadi tahap penting bagi para advokat baru untuk mengemban profesi di bidang penegakan hukum.

1. Tanggung jawab profesi advokat

12 advokat baru Ikadin Kepri diambil sumpah (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
12 advokat baru Ikadin Kepri diambil sumpah (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Ketua DPD Ikadin Kepri, James Sumihar Sibarani mengatakan, profesi advokat adalah bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab besar memperjuangkan keadilan.

“Sebagai advokat, kita wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk yang tidak mampu,” kata James.

James juga mengingatkan bahwa advokat adalah officium nobile atau profesi terhormat yang harus dijaga martabatnya. Karena itu, setiap advokat dituntut menjunjung tinggi kode etik dan sumpah profesi.

2. Perlindungan dan kemandirian

12 advokat baru Ikadin Kepri diambil sumpah (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
12 advokat baru Ikadin Kepri diambil sumpah (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

James menambahkan, advokat baru tidak perlu takut dalam menjalankan tugasnya karena profesi tersebut dijamin oleh undang-undang.

“Negara sudah memberikan kebebasan, kemandirian, dan kekebalan hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Advokat tidak dapat dituntut ketika menjalankan profesinya sepanjang berpegang pada etika,” katanya.

Ia juga mendorong para advokat terus meningkatkan kompetensi agar mampu memberikan pelayanan hukum terbaik.

“Penegak hukum di Indonesia terdiri dari empat pilar: hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Karena itu, advokat harus berperan aktif menjaga keadilan,” ujar James.

3. Diharapkan jadi advokat profesional

12 advokat baru Ikadin Kepri diambil sumpah (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
12 advokat baru Ikadin Kepri diambil sumpah (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, Ketua Panitia Pelantikan, Arthur Hutapea berharap advokat bisa menjalankan profesinya dengan menunjung tinggi etikanya.

“Sebanyak 12 advokat yang sudah memenuhi syarat kini resmi dilantik dan diambil sumpah. Kami berharap mereka dapat menjalankan profesi ini dengan profesional, berintegritas, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan,” tutur Arthur.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Terbukti Korupsi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Penjara

10 Sep 2025, 22:55 WIBNews